![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.(Dok/Istimewa). |
“Perubahan undang-undang PSdK tidak hanya berbicara soal kelembagaan LPSK, tapi juga tentang perlindungannya. Ini undang-undang yang mencoba memberikan rasa keadilan dan memastikan kehadiran negara bagi para korban,” ujar Willy dalam Rapat Panja Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurut Willy, semangat utama dalam pembahasan RUU ini adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, dengan menitikberatkan pada pemulihan hak-hak korban. Ia menilai, selama ini sistem peradilan lebih berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, sementara posisi korban, saksi, informan, dan ahli kerap terabaikan.
“Selama ini tendensi kita fokus menghukum pelaku seberat-beratnya, tapi lupa pada hak-hak korban dan saksi korban yang sering kali mendapatkan ancaman. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif,” jelasnya.
Dalam revisi kali ini, Komisi XIII juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar tidak hanya beroperasi di tingkat pusat, tetapi juga memiliki perwakilan di daerah — provinsi, kabupaten, dan kota. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan korban dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.
Selain penguatan kelembagaan, RUU PSdK juga mengakomodasi partisipasi publik melalui kehadiran “sahabat saksi dan korban”, yang merupakan bentuk pengakuan terhadap semangat voluntarisme masyarakat dalam mendampingi korban. “Kehadiran sahabat saksi dan korban adalah pengakuan atas peran masyarakat sipil yang selama ini bekerja secara sukarela mendampingi korban,” kata Willy.
Salah satu terobosan penting lainnya adalah pembentukan dana abadi korban (victim trust fund) yang bersumber dari APBN, APBD, serta partisipasi publik lainnya. Dana ini akan menopang berbagai kegiatan perlindungan dan pemulihan korban yang selama ini dijalankan oleh LPSK.
“Victim trust fund ini menjadi instrumen nyata dari kehadiran negara dalam mendukung pemulihan korban. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” tambahnya.
Willy menyampaikan bahwa hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII terkait perubahan UU PSdK akan segera dikirim ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk proses harmonisasi sebelum diajukan ke rapat paripurna.
“Kalau prosesnya berjalan lancar, insya Allah di masa sidang ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai hak inisiatif DPR,” pungkasnya. (Tim)


Komentar