|
Menu Close Menu

Fraksi PKB Dukung Langkah Presiden Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 18 November 2025 | 17.15 WIB

Juru Bicara Fraksi PKB DPR RIMuhammad Hilman Mufidi saat Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekosistem perkoperasian nasional. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam mewujudkan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.


Juru Bicara F-PKB, Muhammad Hilman Mufidi, menegaskan bahwa koperasi harus kembali pada jati diri sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal itu disampaikannya usai menyerahkan draf pandangan tertulis F-PKB terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).


“Koperasi harus memperoleh dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan negara kepada kelompok usaha ekonomi rakyat,” ujar Hilman.


Hilman menjelaskan, sebagaimana diamanatkan Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, koperasi merupakan pilar utama dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional. Karena itu, regulasi perkoperasian harus mampu mengikuti perkembangan zaman.


“Untuk membangun koperasi yang sehat, tangguh, dan adaptif terhadap era teknologi digital, diperlukan kebijakan perkoperasian yang lebih modern serta responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan budaya,” tegas anggota DPR dari Dapil Jatim II tersebut.


F-PKB menilai penyempurnaan UU Perkoperasian menjadi kebutuhan mendesak mengingat meningkatnya kompleksitas tata kelola koperasi, perubahan regulasi keuangan, hingga dinamika koperasi modern di tingkat global.


Dalam pandangannya, F-PKB menegaskan perlunya penguatan peran pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan koperasi. Hilman menyebut bahwa iklim usaha yang kondusif menjadi kunci pertumbuhan koperasi, sehingga kebijakan perdagangan, penanaman modal, dan perizinan harus berpihak pada koperasi.


“Pemerintah harus memberikan bimbingan dan pemberdayaan berupa penguatan kelembagaan, pendidikan dan pelatihan, riset, pendampingan usaha, hingga fasilitasi pemasaran dan jaringan kerja sama antar koperasi,” jelasnya.


Selain itu, pemerintah juga perlu membangun perlindungan hukum yang kuat melalui penetapan produk unggulan koperasi, standar layanan pengaduan, hingga publikasi daftar hitam pengurus koperasi yang bermasalah.


Hilman menilai bahwa penyempurnaan aturan terkait permodalan koperasi merupakan langkah yang sangat penting. Hal ini meliputi pengaturan modal pokok, modal wajib, cadangan, hibah, serta bentuk permodalan sah lainnya.


Di sisi lain, ia menegaskan perlunya aturan rinci mengenai restrukturisasi koperasi, kepailitan, dan pembubaran untuk memastikan tata kelola koperasi tetap sehat. “Untuk mencegah penyalahgunaan koperasi demi keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat, perlu diatur larangan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana,” tegasnya.


Dukungan F-PKB terhadap penguatan koperasi sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang meluncurkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Program tersebut diproyeksikan sebagai motor ekonomi kerakyatan berbasis desa yang modern, inklusif, serta mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional.


“Inisiatif Presiden menunjukkan komitmen kuat negara dalam membangun ekonomi dari pinggiran. Koperasi harus menjadi pondasi utama mewujudkan kemandirian masyarakat desa,” kata Hilman.


F-PKB berharap pembaruan regulasi perkoperasian dapat memperkuat ekosistem koperasi nasional sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional. (Hab) 

Bagikan:

Komentar