|
Menu Close Menu

Kuasa Hukum Desak Polresta Serang Tegas Tangani Kasus Dugaan Perzinaan yang Dilaporkan Nur Azizah

Sabtu, 08 November 2025 | 16.42 WIB

Nur Azizah, Polapor saat bersama Tim Kuasa Hukumnya.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, SerangHampir tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang diajukan oleh Nur Azizah (35), warga Desa Jate, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, namun kasus tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di Polresta Serang Kota.


Laporan itu tercatat pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/741/VIII/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dalam laporannya, Nur Azizah menuduh suaminya, HY, menikah  dengan seorang perempuan berinisial NH, tanpa izin dari dirinya sebagai istri sahnya. 


Kuasa hukum pelapor, Nadianto, SH, MH, menyayangkan lambannya proses hukum yang berjalan. Ia mengungkapkan, pihak terlapor tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.


“Sebelumnya terlapor mangkir dari panggilan penyidik. Untuk panggilan kedua ini, jika masih tidak hadir, kami minta penyidik Polresta Serang bersikap tegas dengan melakukan penjemputan paksa. Karena terlapor sudah tidak kooperatif dan mengabaikan penyidik,” tegas Nadianto, yang juga mantan aktivis PMII, Sabtu (08/11/2025). 


Menurut Nadianto, surat panggilan dari penyidik telah diterima oleh keluarga terlapor, sehingga tidak ada alasan bagi terlapor untuk mengaku tidak mengetahui panggilan tersebut.


“Surat sudah diterima oleh keluarga terlapor, jadi tidak ada alasan untuk mengelak. Bahkan, informasi yang kami peroleh, terlapor sempat berada di Sumenep tiga minggu lalu, bukan di Surabaya seperti yang dikatakan,” ujarnya.


Pihaknya mendesak Polresta Serang Kota untuk segera bertindak tegas apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.


“Kalau mangkir lagi, kami berharap Polresta Serang benar-benar bertindak tegas,” pungkasnya.


Sementara itu, penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, Bripka Berto Fernando, SH, menyebut bahwa perkembangan kasus sudah disampaikan kepada kuasa hukum pelapor.


“Sudah kami sampaikan ke pengacaranya tempo hari. Karena kurang etis kalau saya memberi keterangan langsung bukan kepada Ibu Nur Azizah atau kuasa hukumnya,” jelas Berto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (08/11/2025). (Yud) 

Bagikan:

Komentar