|
Menu Close Menu

Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Dasco Beberkan Alasan di Baliknya

Selasa, 25 November 2025 | 19.28 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Negara saat memberikan keterangan pers.(Dok/Youtube Sekretariat Presiden). 
Lensajatim.id, Jakarta— Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero): Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (25/11/2025). Dasco menyebutkan bahwa surat rehabilitasi telah ditandatangani langsung oleh Presiden.


Dasco menjelaskan, keputusan ini diambil setelah DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat serta melakukan kajian mendalam melalui Komisi Hukum. Hasil pembahasan kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan final diambil.


Ketiga nama yang direhabilitasi sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Dalam putusan pengadilan, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan Yusuf Hadi dan Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan BUMN strategis yang mengelola layanan penyeberangan nasional.


Pemerintah dan DPR menyampaikan bahwa rehabilitasi tidak identik dengan pengampunan, melainkan bentuk pemulihan nama baik seseorang setelah menjalani proses hukum. Dasco menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang masuk dan hasil evaluasi dari tim terkait.


Keputusan rehabilitasi ini menimbulkan reaksi beragam. Sebagian masyarakat menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelunakan terhadap kejahatan korupsi, terlebih karena menyangkut manajemen perusahaan negara. Kritik juga muncul terkait kekhawatiran terjadinya preseden buruk dalam penanganan kasus korporasi BUMN.


Sementara itu, para pendukung keputusan tersebut menyebut rehabilitasi sebagai wewenang konstitusional Presiden yang dapat digunakan dalam rangka rekonsiliasi, koreksi, maupun penyelesaian dampak sosial dari putusan hukum yang dinilai menimbulkan polemik.


Dalam hukum Indonesia, rehabilitasi dapat diberikan untuk memulihkan hak-hak sipil seseorang yang dipidana apabila terdapat pertimbangan khusus yang dinilai memenuhi syarat.


1. Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran bahwa penanganan kejahatan korupsi dapat dianggap lunak. Publik menyoroti potensi ketimpangan dalam penerapan hukum serta dampaknya terhadap kredibilitas pemberantasan korupsi.


2. Dampak terhadap BUMN dan Tata Kelola Korporasi

Rehabilitasi terhadap pejabat yang pernah terlibat kasus korporasi dapat menjadi preseden dalam penanganan sengketa serupa pada BUMN lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara.


3. Stabilitas Politik dan Upaya Rekonsiliasi

Di sisi lain, langkah ini dapat dipandang sebagai upaya meredam gesekan dan membangun harmonisasi antara pemerintah dan kalangan tertentu dalam lingkungan korporasi maupun politik nasional.


Kebijakan Presiden Prabowo untuk merehabilitasi tiga eks direksi ASDP menjadi titik penting dalam dinamika penegakan hukum dan politik nasional. Keputusan tersebut mencerminkan adanya pertimbangan hukum serta aspirasi publik, namun sekaligus membuka ruang diskusi mengenai moralitas kebijakan, akuntabilitas, dan transparansi dalam penanganan kejahatan korupsi. Publik kini menanti bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada integritas sistem hukum dan tata kelola BUMN ke depan. (Berbagai Sumber)

Bagikan:

Komentar