|
Menu Close Menu

Willy Aditya: RUU Perlindungan Saksi dan Korban Hadirkan Keadilan yang Lebih Manusiawi

Jumat, 07 November 2025 | 08.18 WIB

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI saat wawancara dengan media.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta— Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK) membawa perubahan mendasar dalam paradigma hukum Indonesia. Revisi atas UU Nomor 13 Tahun 2006 ini menempatkan korban sebagai subjek utama dalam sistem peradilan, bukan sekadar objek proses hukum.


“Selama ini, fokus peradilan kita lebih kepada menghukum pelaku seberat-beratnya, sementara hak-hak korban sering kali terabaikan. Melalui revisi ini, terjadi pergeseran paradigma: tidak hanya pelaku yang diperhatikan, tetapi juga pemenuhan hak-hak korban,” ujar Willy, Kamis (6/11/2025).


Menurut politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, RUU PSdK yang tengah dibahas akan memperluas cakupan perlindungan bagi saksi dan korban, tidak hanya terbatas pada tindak pidana khusus seperti kekerasan seksual, terorisme, atau pencucian uang. Perlindungan juga akan diberikan terhadap kasus pidana maupun perdata lain yang berpotensi menimbulkan ancaman dan intimidasi terhadap korban.


Willy menambahkan, revisi ini juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mendukung perlindungan korban. Salah satunya melalui penguatan peran sahabat saksi korban dan pembentukan victim trust fund atau dana abadi korban, yang berfungsi membantu pemenuhan kebutuhan korban secara berkelanjutan.


“Partisipasi masyarakat bisa muncul dari semangat voluntarisme, misalnya melalui donasi atau keterlibatan langsung dalam mendampingi korban,” tuturnya.


Lebih lanjut, ia menilai penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menjadi bagian penting dari revisi ini. LPSK ke depan diharapkan tidak hanya beroperasi di tingkat pusat, tetapi juga memiliki cabang hingga ke wilayah kabupaten dan kota agar perlindungan dapat dirasakan lebih luas.


“LPSK tidak lagi berdiri sebagai lembaga pendamping semata, tapi menjadi bagian integral dari sistem peradilan yang menjamin keadilan bagi korban dan saksi,” jelasnya.


Willy menegaskan, arah perubahan ini menjadi bagian dari transformasi sistem hukum nasional menuju restorative justice atau keadilan yang memulihkan. Paradigma tersebut menggantikan pendekatan retributive justice yang selama ini lebih menitikberatkan pada hukuman bagi pelaku.


“Dengan revisi ini, sistem peradilan kita tidak lagi berjalan satu sisi, melainkan berupaya mencakup kedua belah pihak, pelaku dan korban, secara seimbang. Inilah langkah nyata menuju keadilan yang lebih manusiawi,” pungkasnya. (Tim) 

Bagikan:

Komentar