![]() |
| Bea Cukai Malang dan Pemkot Malang saat memusnahkan rokok ilegal.(Dok/Istimewa). |
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.626.000 batang rokok ilegal serta 23 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total volume 13,8 liter dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Nilai keseluruhan barang ditaksir mencapai Rp 3.637.863.700, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan mandiri Bea Cukai Malang sepanjang tahun 2025, serta hasil operasi gabungan bersama Satpol PP Kota Malang dan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui surat Nomor S-193/MK/KN.4/2025 tertanggal 3 September 2025 dan S-315/MK/KN.4/2025 tertanggal 24 November 2025.
Kepala Bea Cukai Malang menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari kolaborasi dengan Pemerintah Kota Malang, yang didukung melalui penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai bentuk nyata komitmen pemberantasan rokok ilegal.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Malang, serta aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat dan media juga memiliki peran penting dalam pengawasan dan edukasi di bidang cukai,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal, serta menjalankan usaha secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diingatkan bahwa pengurusan izin usaha industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu memberantas peredaran rokok ilegal demi mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, yang pada akhirnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Malang dan Indonesia pada umumnya,” pungkasnya. (Den)


Komentar