|
Menu Close Menu

LBH GP Ansor Jatim Gelar Penyuluhan Hukum bagi WBP Lapas Perempuan Porong

Senin, 15 Desember 2025 | 19.33 WIB

 

Kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (SBP) Lapas Porong oleh LBH PW GP Ansor Jatim.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur mengambil langkah nyata dalam pemenuhan hak-hak hukum masyarakat dengan menggelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong, Sidoarjo, Senin (15/12/2025).


Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin LBH GP Ansor Jatim sebagai bentuk komitmen memberikan edukasi serta pendampingan hukum secara berkelanjutan, khususnya bagi kelompok rentan yang sedang menjalani proses hukum.


Ketua LBH PW GP Ansor Jawa Timur, Mohammad Syahid, mengatakan bahwa penyuluhan hukum di Lapas Perempuan Porong menjadi langkah awal yang ke depan akan dilaksanakan secara rutin di berbagai lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.


“Kegiatan penyuluhan di Lapas Perempuan Kelas IIA Porong ini akan menjadi agenda rutin ke depan. Dengan begitu, kami bisa melakukan sosialisasi di berbagai lapas atau rutan yang memang menjadi kebutuhan para warga binaan,” ujar Syahid.


Ia menjelaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada WBP terkait hak-hak hukum yang melekat pada diri mereka, khususnya saat berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.


“Tujuan kami memberikan pemahaman kepada warga binaan tentang hak-hak hukumnya ketika menjadi tersangka atau terdakwa. Dengan begitu, mereka bisa mengetahui dan memperjuangkan hak-hak tersebut,” jelasnya.


Dalam sesi konsultasi hukum, LBH GP Ansor Jatim menemukan sejumlah persoalan yang menunjukkan masih adanya hak-hak hukum WBP yang diduga belum terpenuhi. Syahid mencontohkan, terdapat warga binaan yang tidak segera diberitahu kepada keluarganya terkait status penetapan sebagai tersangka, bahkan hingga berbulan-bulan.


“Ada juga kasus ketika yang bersangkutan ditahan, keluarganya tidak mengetahui sama sekali. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.


Selain itu, ia menyoroti adanya WBP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun yang seharusnya wajib didampingi penasihat hukum, namun dalam praktiknya tidak mendapatkan pendampingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Itu yang menjadi konsen kami ke depan, sehingga setiap orang mampu dan berani memperjuangkan hak-haknya,” tambah Syahid.


Melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum ini, LBH GP Ansor Jatim berharap tidak ada lagi warga binaan yang hak-hak hukumnya terabaikan. Pihaknya menegaskan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.


“LBH Ansor memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan. Sekalipun seseorang berhadapan dengan persoalan hukum, hak-haknya tidak boleh terkurangi sedikit pun, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari advokat atau lembaga bantuan hukum yang kredibel,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar