![]() |
| Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg DPR RI.(Dok/Istimewa) |
Martin menjelaskan, draf RUU MHA merupakan usulan sejumlah fraksi di DPR RI, di antaranya Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PKB, yang kini telah resmi masuk tahap pembahasan di Baleg.
“Hari ini kami sebagai pengusul, khususnya dari Fraksi NasDem dan Fraksi PKB, didampingi tenaga ahli Baleg, telah menerima naskah akademik serta draf RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dari Badan Keahlian DPR,” ujar Martin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan, proses pembahasan ke depan akan dilakukan secara terbuka dan inklusif, dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang paling terdampak.
“Selanjutnya akan kita masuk ke tahapan penyusunan di Baleg, dan tentunya kita ingin masyarakat adat seluas-luasnya mengetahui substansi draf ini,” jelasnya.
Untuk memastikan partisipasi publik berjalan optimal, Baleg DPR RI akan menggelar serangkaian kunjungan langsung ke berbagai komunitas masyarakat adat di sejumlah daerah.
“Nanti dari Baleg akan melakukan serangkaian kunjungan ke titik-titik di mana masyarakat adat berada, supaya kita bisa mendengarkan langsung aspirasi mereka. Partisipasi publik yang bermakna menjadi prioritas, dan seluruh pemangku kepentingan harus kita dengarkan,” tegas Martin.
Menurutnya, RUU MHA diharapkan mampu memberikan manfaat yang komprehensif, tidak hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi dunia usaha dan pihak lain yang berkepentingan.
“Undang-undang ini nantinya harus dapat memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi masyarakat adat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi siapa pun, termasuk dunia usaha, dalam menjalankan kegiatan usahanya,” paparnya.
Martin optimistis, jika pembahasan dilakukan secara terbuka, seimbang, dan melibatkan seluruh pihak, maka RUU Masyarakat Hukum Adat akan memiliki peluang besar untuk segera disahkan.
“Saya pikir ketika sudut pandang dari seluruh pemangku kepentingan sudah terakomodasi secara seimbang, RUU ini akan lebih mudah menuju tahap pengesahan,” pungkasnya. (Red)


Komentar