|
Menu Close Menu

Ning Dini Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Haji BPKH di Pasuruan, Tekankan Transparansi dan Manfaat bagi Jamaah

Kamis, 18 Desember 2025 | 18.23 WIB

Hj. Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI saat hadir dalam acara Sosialisasi Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digelar di Ascent Hotel, Kota Pasuruan.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Pasuruan– Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Hj. Dini Rahmania atau yang akrab disapa Ning Dini, menghadiri kegiatan Sosialisasi Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digelar di Ascent Hotel, Kota Pasuruan, Kamis (18/12/2025).


Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Kabupaten Pasuruan serta para guru dari berbagai sekolah di Kota Pasuruan. Forum ini menjadi ruang dialog antara wakil rakyat, pemangku kepentingan, dan masyarakat terkait tata kelola dana haji yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah.


Dalam pemaparannya, Ning Dini menjelaskan landasan hukum pengelolaan keuangan haji yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH harus berpedoman pada prinsip syariah, kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji.


“Dana haji adalah amanah umat. Karena itu, pengelolaannya harus aman, transparan, dan benar-benar memberi nilai manfaat untuk meringankan beban jamaah,” ujar Ning Dini.


Sebagai mitra kerja BPKH, lanjut Ning Dini, Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis dalam pengawasan pengelolaan dan investasi dana haji. Pengawasan tersebut mencakup aspek keamanan investasi agar tetap sesuai prinsip syariah dan memberikan hasil yang optimal.


Selain itu, Komisi VIII juga mendorong keterbukaan informasi kepada publik, termasuk terkait penempatan dana, hasil investasi, serta pemanfaatan nilai manfaat dana haji agar mudah dipahami oleh jamaah. Pengawasan dana tunggu jamaah juga menjadi perhatian serius agar nilainya tidak tergerus inflasi dan tetap memberikan manfaat berkelanjutan.


Dalam kesempatan tersebut, Ning Dini juga memaparkan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Untuk Provinsi Jawa Timur, total BPIH per jamaah tercatat sebesar Rp93.860.981.


Biaya tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sebesar Rp60.645.422, serta subsidi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar Rp33.215.559.


“Penetapan biaya haji ini merupakan kombinasi antara biaya riil dan nilai manfaat hasil pengembangan dana haji. Dengan pengelolaan yang baik, beban jamaah dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan,” jelasnya.


Ning Dini berharap kegiatan Sosialisasi Keuangan Haji BPKH dapat menjadi sarana diskusi dan pertukaran gagasan antara masyarakat, BPKH, dan DPR RI, sekaligus memperkuat sinergi dalam pengelolaan dana haji. Ia juga mengapresiasi kehadiran anggota BPKH, Bambang KuncoroAnggota Komite Manajemen Resiko dan Syariah BPKH yang turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut.


“Terima kasih kepada panitia, narasumber, dan seluruh peserta. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi kita semua,” pungkas Ning Dini. (Had) 

Bagikan:

Komentar