|
Menu Close Menu

PMII Gelar RDP dengan Komisi II DPRD Sumenep, Desak Evaluasi Menyeluruh Pusat Informasi KKKS

Selasa, 23 Desember 2025 | 06.09 WIB

RDP PMII Komisariat Universitas PGRI (UPI) Sumenep dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep— Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas PGRI (UPI) Sumenep menggelar audiensi lanjutan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sumenep. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sumenep, Senin (22/12/2025), dengan fokus pembahasan pada kinerja dan kebermanfaatan Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Kabupaten Sumenep.


Audiensi yang mengangkat tema “Menyoal Pusat Informasi KKKS Kabupaten Sumenep Mandul, DPRD Harus Bangun dari Tidurnya” itu diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Sumenep. Hadir pula Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, serta Direktur PT Wira Usaha Sumekar (WUS), Ubaidillah Obbadi, selaku pihak pengelola Pusat Informasi KKKS.


Koordinator Lapangan PMII UPI Sumenep, Moh. Hidayat, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan ke Pemerintah Daerah dan kantor Pusat Informasi KKKS. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan terkait fungsi, peran, maupun manfaat lembaga tersebut bagi masyarakat.


“Kami mempertanyakan skema kerja sama antara KKKS atau SKK Migas dengan Pemerintah Daerah, termasuk legal standing keberadaan Pusat Informasi KKKS di Kabupaten Sumenep,” tegas Hidayat dalam forum RDP.


Ia menilai, pemaparan yang disampaikan pihak pengelola tidak mencerminkan tugas dan fungsi ideal sebuah pusat informasi. Oleh karena itu, PMII mendesak DPRD Kabupaten Sumenep untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memperketat fungsi pengawasan terhadap lembaga tersebut.


“DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawasi Pusat Informasi KKKS yang dikelola BUMD PT WUS atas mandat pemerintah daerah,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, mengakui bahwa keberadaan Pusat Informasi KKKS selama ini belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi total serta membuka komunikasi langsung dengan SKK Migas.


“Ke depan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pusat Informasi KKKS, termasuk berkoordinasi dengan SKK Migas,” ujarnya. Dadang juga menyebutkan bahwa secara administratif Pusat Informasi KKKS setiap tahun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran dan kinerja.


Namun pernyataan tersebut justru memunculkan kejanggalan baru. Pasalnya, Zainul Ubbadi, selaku penanggung jawab Pusat Informasi KKKS, secara terbuka mengaku tidak memiliki kewenangan maupun legalitas untuk menyampaikan informasi terkait sektor hulu minyak dan gas bumi.


“Saya hanya diberi tugas menjaga kantor Pusat Informasi. Untuk hal-hal lain di luar itu bukan kewenangan saya,” ungkapnya di hadapan forum.


Ketua Komisariat PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah, menegaskan bahwa Pusat Informasi KKKS telah berdiri sejak tahun 2021. Namun, selama hampir empat tahun berjalan, menurutnya, tidak ada dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat Sumenep.


Ia juga menyoroti pernyataan Kabag Perekonomian terkait audit tahunan oleh BPK, yang dinilai janggal karena tidak pernah terlihat adanya aktivitas atau program konkret dari Pusat Informasi KKKS.


“Tidak ada kegiatan apa pun, tetapi setiap tahun diaudit. Ini patut dipertanyakan,” tegas Diky.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan PMII UPI Sumenep dalam mendorong pembenahan Pusat Informasi KKKS.


“Kami akan mendalami persoalan ini. Meskipun sektor migas bukan ranah langsung Komisi II, secara moral kami memiliki tanggung jawab untuk ikut mencari solusi,” ujarnya.


Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.


“Jika daerah ini dieksploitasi sumber daya minyak dan gasnya, tetapi masyarakat tidak memperoleh manfaat, bahkan informasi pun tidak, maka keberadaan Pusat Informasi KKKS perlu dipertanyakan,” tegasnya.


Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep menyatakan akan melayangkan surat rekomendasi evaluasi kepada Bupati Sumenep sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menyikapi persoalan Pusat Informasi KKKS. (Za/Yud) 

Bagikan:

Komentar