![]() |
| Polisi saat menertibkan judi sabung ayam di Dampit.(Dok/Istimewa). |
Lokasi tersebut berupa bangunan non permanen yang berdiri di lahan kosong dan diduga dimanfaatkan untuk praktik perjudian sabung ayam. Saat petugas tiba di tempat kejadian, tidak ditemukan aktivitas perjudian, namun sarana arena sabung ayam masih berdiri dan dinilai berpotensi kembali digunakan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penertiban ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan warga yang masuk melalui layanan call center 110. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui layanan 110. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan arena sabung ayam yang diduga kerap digunakan untuk praktik perjudian,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas memberikan pembinaan kepada pemilik lahan agar tidak lagi mengizinkan lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Selain pembinaan, kami juga melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana sabung ayam. Seluruh perlengkapan arena dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.
AKP Bambang menegaskan, Polres Malang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya. Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Den)


Komentar