|
Menu Close Menu

Polres Malang Bongkar Kasus Penguburan Janin Bayi di Kos Sumberpucung, Pelaku Masih Di Bawah Umur

Selasa, 23 Desember 2025 | 16.42 WIB

Terduga Pelaku Penguburan Janin Bayi di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Malang– Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus penemuan janin bayi laki-laki berusia sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (22/12/2025).


Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Kodari Mentaraman, RT 26 RW 04, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung.


“Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan kurang lebih delapan bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Kompol Bayu.


Kasus ini terungkap bermula dari laporan warga pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di sekitar area jemuran di samping rumah kos. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.


Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap para penghuni kos. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis menggunakan ultrasonografi (USG) di Puskesmas Sumberpucung.


“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, petugas mengarah pada seorang perempuan berinisial WN (17),” kata Kompol Bayu.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi secara intensif, WN akhirnya mengakui perbuatannya.


“Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena merasa takut dan malu perbuatannya diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas AKP Nur.


Berdasarkan keterangan penyidik, kehamilan WN diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. Ia sempat menghubungi seorang pria yang diduga bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, namun tidak mendapatkan tanggung jawab.


“Selama masa kehamilan, yang bersangkutan tidak pernah melakukan pemeriksaan medis. Terduga pelaku juga masih di bawah umur dan mengalami tekanan psikologis akibat kehamilannya,” tambahnya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat melahirkan, satu unit telepon genggam, serta sebuah cangkul yang dipakai untuk menguburkan janin bayi.


Kompol Bayu menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.


“Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Proses hukum tetap berjalan, namun karena pelaku masih anak, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.


Atas perbuatannya, WN disangkakan pasal terkait pembunuhan anak oleh ibu kandung sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal antara tujuh hingga sembilan tahun penjara. (Den) 

Bagikan:

Komentar