|
Menu Close Menu

Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang

Kamis, 18 Desember 2025 | 07.00 WIB

MFA (24).(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Malang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, seorang remaja berinisial MFA (24) diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, karena diduga menyimpan dan mengedarkan sabu serta ganja.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan setempat. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.


Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu poket ganja dengan berat bruto 10,13 gram serta 19 poket sabu seberat total 3,11 gram yang dikemas dalam microtube. Selain narkotika, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.


Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diduga kuat menguasai narkotika untuk diedarkan di lingkungan sekitar.


“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan ganja di lokasi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui proses penyelidikan,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).


Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui secara sadar menyimpan narkotika tersebut di rumahnya. Tempat tinggal itu diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan sebelum diedarkan.


“Motif sementara, yang bersangkutan menguasai narkotika untuk diedarkan. Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.


Pihak kepolisian juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


Atas perbuatannya, MFA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.


AKP Bambang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.


“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana narkotika ini diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya. (Den) 

Bagikan:

Komentar