![]() |
| Anggota Komite III DPD RI Lia Istighama saat RDP dengan Kementerian Haji dan Umrah RI di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.(Dok/Istimewa). |
RDP dipimpin pimpinan Komite III DPD RI dan dihadiri seluruh anggota komite. Hadir pula Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, serta jajaran pejabat Kemenhaj RI.
Anggota Komite III DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan apresiasi atas berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan Kemenhaj RI. Ia menilai upaya tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih adil dan transparan.
Salah satu kebijakan yang diapresiasi adalah penetapan rata-rata masa tunggu antrian haji reguler menjadi 26,4 tahun di seluruh provinsi. Perubahan formula pembagian kuota berbasis jumlah antrian dinilai mampu mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Menurut Lia, kebijakan tersebut memberi kepastian waktu tunggu yang lebih merata bagi calon jemaah haji di berbagai daerah. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
Komite III DPD RI juga mengapresiasi penetapan Kementerian Haji dan Umrah RI sebagai single command authority penyelenggaraan haji. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan pengambilan keputusan.
Selain itu, penggunaan dua syarikah pada musim haji 2026 dinilai dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan. Skema ini diharapkan meminimalkan persoalan teknis, termasuk potensi pemisahan kloter jemaah.
Dalam RDP tersebut, Komite III turut mendorong penyempurnaan digitalisasi layanan haji. Integrasi sistem Siskohat, Nusuk, dan e-Hajj dinilai penting untuk memperlancar proses pelayanan.
Penyederhanaan alur birokrasi pemeriksaan kesehatan jemaah oleh tim medis kloter juga menjadi perhatian. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kendala teknis yang berpotensi menghambat pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah.
Terkait istithaah kesehatan, Komite III mengapresiasi kebijakan Kemenhaj RI yang memastikan kondisi kesehatan calon jemaah sebelum pelunasan biaya haji. Kejelasan peran rumah sakit pemerintah sebagai rumah sakit rujukan turut dinilai krusial.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji telah dikembalikan pada prinsip undang-undang. Pemerintah akhirnya memilih formula berbasis jumlah antrian karena dinilai paling adil bagi seluruh daerah.
Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan masukan konstruktif. Tujuannya agar penyelenggaraan ibadah haji semakin tertib, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah. (Red)


Komentar