![]() |
| Kegiatan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.(Dok/Istimewa). |
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Auditorium Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ini diikuti sekitar 1.300 peserta, terdiri atas 500 peserta luring dan 800 peserta daring melalui Zoom. Peserta berasal dari unsur guru, wali murid, serta siswa jenjang SD, SMP, dan SMA se-DKI Jakarta.
Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dr. Nahdiana, S.Pd., M.Pd., Subdit Kontra Ideologi Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Moh. Dofir, S.Ag., S.H., M.H., Ketua Subkelompok Perlindungan Khusus Anak DPPAPP Riska Arofani, serta perwakilan guru SMA se-DKI Jakarta, Endah Wijayanti, M.M.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Moh. Dofir menegaskan bahwa pengaturan dan pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan pendidikan merupakan langkah strategis untuk mencegah penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme Terorisme (IRET), yang kian masif menyasar anak dan remaja melalui ruang digital.
“Lingkungan pendidikan harus menjadi benteng utama dalam membentuk karakter generasi muda yang cerdas, kritis, serta tidak mudah terpapar konten negatif, termasuk paham ekstrem yang berkembang di dunia maya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dr. Nahdiana menyampaikan bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatur penggunaan gawai di satuan pendidikan agar lebih terarah, edukatif, dan aman bagi peserta didik.
“Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital di sekolah tidak hanya mendukung proses pembelajaran, tetapi juga melindungi peserta didik dari berbagai risiko penyalahgunaan gawai,” kata Nahdiana.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko, M.M., Kepala Bidang SMA Ali Mukodas, S.Pd., M.Si., Kepala Bidang SD Salikun, M.Pd., serta Kepala Bidang PAUD Drs. Wawan Sofwanudin, M.Pd.
Melalui forum tersebut, para peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai urgensi penerbitan Surat Edaran Pemanfaatan Gawai Secara Bijak, dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol, serta peran strategis guru, orang tua, dan pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem pendidikan digital yang sehat.
Dengan sinergi antara Densus 88 AT Polri dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, penerbitan dan implementasi Surat Edaran Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di lingkungan satuan pendidikan se-DKI Jakarta diharapkan dapat segera terealisasi secara optimal, guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan terbebas dari pengaruh paham IRET. (Sid)


Komentar