![]() |
| BPKH Mayang-KPH Jember Divisi Regional Jawa Timur.(Dok/Istimewa). |
Lahan Perhutani yang dikerjasamakan dengan pesanggem tersebut mencapai sekitar 1.480 hektare kawasan hutan lindung. Pengelolaannya berada di bawah skema kerja sama melalui Gapoktan Hutan (Gapoktan Hut) Kecamatan Mayang dengan sistem bagi hasil.
Namun, pada tahun 2025, dana bagi hasil yang seharusnya disetorkan sebagai PNBP ke kas negara diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru disinyalir masuk ke kantong oknum pengurus, khususnya Ketua LMDH sekaligus Ketua Gapoktan Hut.
Dugaan itu menguat setelah Lensajatim.id mengonfirmasi langsung kepada Ketua Gapoktan Hut Kecamatan Mayang, Imam Ghozali, terkait pengelolaan dana hasil pungutan dari pesanggem.
Asisten Perhutani (Asper) Kecamatan Mayang, Budi Suroso, membenarkan adanya keluhan dari para pesanggem. Menurutnya, persoalan bermula dari ketidakpuasan petani atas penarikan dana sharing yang dilakukan Gapoktan Hut Sumbermakmur, Desa Seputih.
“Masalah ini muncul karena adanya penarikan PNBP atau dana sharing dari pesanggem. Masyarakat mempertanyakan legalitasnya, apakah penarikan itu sudah mendapat penugasan resmi dari kementerian,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, PNBP semestinya disetorkan langsung ke kas negara, bukan dikelola oleh kelompok atau organisasi tertentu.
Budi mengungkapkan, besaran pungutan yang dibebankan kepada pesanggem bervariasi. Nilainya tergantung luas lahan garapan dan hasil panen masing-masing.
“Informasi yang saya terima, ada yang ditarik Rp100 ribu, Rp500 ribu, bahkan sampai jutaan rupiah per orang,” jelasnya.
Pihak Perhutani, lanjut Budi, telah memberikan teguran lisan kepada Ketua Gapoktan Hut. Namun, praktik penarikan dana tersebut masih terus berlangsung.
“Sudah saya tegur secara lisan, tapi tidak diindahkan dan masih dilakukan sampai sekarang,” tegasnya.
Ia menambahkan, penarikan dana tanpa dasar penugasan resmi serta tidak disetorkan sebagai PNBP berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
“PNBP adalah penerimaan negara yang wajib masuk ke kas negara dan tidak boleh dikelola sepihak,” katanya.
Pengakuan serupa disampaikan salah satu pesanggem yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku telah membayar pungutan hingga Rp2 juta, bahkan lebih, dan memiliki bukti pembayaran.
“Dua juta rupiah, kadang lebih,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Imam Ghozali mengklaim jumlah pesanggem yang tergabung dalam Gapoktan Hut Kecamatan Mayang mencapai 768 kepala keluarga. Ia membantah adanya pungutan dalam jumlah besar.
“Tidak banyak, tahun kemarin hanya sekitar Rp20 juta yang terkumpul,” dalihnya.
Imam juga mengakui bahwa dari total dana tersebut, hanya Rp5 juta yang disetorkan ke negara. Sisanya, kata dia, digunakan untuk kebutuhan operasional organisasi.
“Untuk kegiatan kerja bakti, pembelian seragam kepengurusan, dan kebutuhan organisasi lainnya,” jelasnya.
Ia pun mengakui bahwa pola penarikan dana dari pesanggem tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. (Eko)


Komentar