![]() |
| Gangga Listiawan saat sidang gugatan KUHP perdana di MK. (Dok/Istimewa). |
Pria yang akrab disapa Gus Iwan tersebut mengaku bangga atas keberanian intelektual yang ditunjukkan oleh alumninya dalam memperjuangkan hak konstitusional warga negara melalui jalur hukum.
“Sebagai bagian dari keluarga besar Pondok Pesantren Sunan Drajat, saya sangat bangga melihat alumni kami memiliki keberanian intelektual untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Gus Iwan, Jumat (23/1/2026).
Gus Iwan yang juga mantan Rektor Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) menilai, langkah Gangga merupakan pesan penting bagi publik bahwa santri memiliki kapasitas intelektual dan keberanian moral dalam menjaga demokrasi serta konstitusi.
Menurutnya, santri tidak hanya unggul dalam pendidikan keagamaan, tetapi juga mampu berperan aktif dalam mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Santri tidak hanya jago mengaji di pesantren, tetapi juga mampu memahami dan mengawal konstitusi. Ini bukti pesantren mampu mencetak kader yang kritis, berani, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Gus Iwan juga mengungkapkan bahwa dirinya berada di Jakarta saat sidang perdana gugatan di MK berlangsung sebagai bentuk dukungan moral terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh alumninya tersebut.
Diketahui, Gangga mengajukan permohonan uji materi atas nama perorangan warga negara dengan nomor perkara 22/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, ia mempersoalkan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP yang dinilai berpotensi membatasi hak konstitusional mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan kritik di ruang publik.
Gangga sendiri bukan sosok baru dalam dunia pergerakan mahasiswa. Saat ini, ia menjabat sebagai Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara.
Kiprahnya di tingkat nasional menunjukkan bahwa latar belakang pendidikan pesantren tidak menjadi penghalang bagi santri untuk terlibat aktif dalam advokasi kebijakan publik dan pengawalan konstitusi.
Sebagai alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat, Gangga membawa semangat kritis dan kepedulian terhadap keadilan sosial. Ia menilai, sejumlah pasal dalam KUHP berpotensi disalahgunakan dan dapat membungkam kebebasan berekspresi, khususnya di kalangan mahasiswa.
Langkah Gangga juga tidak lepas dari proses pendidikan di pesantren dan kampus, serta dukungan para pendidik yang konsisten mendorong pengembangan kualitas dan keberanian intelektual mahasiswa, termasuk peran Gus Iwan saat memimpin INSUD. (Had)


Komentar