|
Menu Close Menu

HIMPASS Temui Bank Mandiri, Izin Agen Penahan Kartu PKH di Sapeken Resmi Dicabut

Kamis, 29 Januari 2026 | 11.56 WIB

Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sumenep saat bertemu dengan aktivis HIMPASS.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep— Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menggelar pertemuan resmi dengan Bank Mandiri untuk membahas kasus penahanan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken.


Pertemuan tersebut berlangsung di Cangkir Kopi Sumenep, Rabu (28/1/2026). Agenda ini menjadi tindak lanjut atas laporan dan aspirasi yang sebelumnya disampaikan HIMPASS.


Hadir dalam pertemuan itu Koordinator Wilayah Jawa Timur Bank Mandiri, Fauzi, Pimpinan Cabang Bank Mandiri Sumenep, Wijayati, serta jajaran staf terkait. Perwakilan Kantor Wilayah Bank Mandiri juga turut mengikuti pembahasan.


Dalam forum tersebut, pihak Bank Mandiri menyampaikan hasil evaluasi internal terkait dugaan praktik penahanan kartu PKH oleh agen penyalur di Kepulauan Sapeken.


Berdasarkan hasil laporan dan temuan lapangan, Bank Mandiri mengambil langkah tegas dengan mencabut izin agen yang terbukti melakukan pelanggaran.


“Berdasarkan hasil evaluasi internal dan temuan dari HIMPASS, agen yang melakukan penahanan kartu PKH telah kami cabut izinnya secara resmi,” ujar perwakilan Kantor Wilayah Bank Mandiri. 


Ia menegaskan, keputusan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh agen penyalur agar tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial.


HIMPASS menilai pencabutan izin agen sebagai langkah konkret Bank Mandiri dalam merespons persoalan yang selama ini merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kepulauan Sapeken.


Namun demikian, HIMPASS menegaskan bahwa sanksi administratif perlu diikuti dengan pengawasan yang berkelanjutan agar praktik serupa tidak terulang.


Ketua Umum HIMPASS, Azer Ilham, menyebut pertemuan tersebut sebagai momentum penting untuk memastikan perlindungan hak masyarakat kepulauan, khususnya penerima bantuan sosial.


“Kami mencatat pencabutan izin agen sebagai langkah tegas. Namun pengawasan berkelanjutan dan keterbukaan informasi tetap diperlukan agar penyaluran PKH benar-benar sampai kepada KPM tanpa penyimpangan,” tegas Azer.


HIMPASS menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penyaluran bantuan sosial di Kepulauan Sapeken. Mahasiswa, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk berpihak pada masyarakat kecil.


HIMPASS juga menegaskan tidak akan membiarkan praktik penyelewengan bantuan sosial terulang kembali tanpa kejelasan penanganan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait. (Zai) 

Bagikan:

Komentar