![]() |
| FOTO: Moh Syaiful-lensajatim Bangkalan |
BANGKALAN, lensajatim.id - Sebanyak 71 organisasi masyarakat (ormas) tercatat dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bangkalan hingga akhir Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 16 ormas berbentuk yayasan, sementara tiga lainnya belum berbadan hukum.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (POLDAGRI) Bakesbangpol Bangkalan, Soepardi, melalui Kasi POLDAGRI Vikur, menjelaskan bahwa data tersebut diyakini belum sepenuhnya mencerminkan jumlah ormas yang ada di lapangan. Pasalnya, masih terdapat sejumlah ormas yang belum melaporkan keberadaannya secara resmi.
“Dari 71 ormas yang terdaftar, 16 berbentuk yayasan dan tiga belum berbadan hukum. Jumlah ini belum tentu seluruhnya, karena masih ada ormas yang belum melapor,” jelas Vikur. Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, secara umum ormas dapat memiliki legalitas melalui dua jalur, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Di tingkat kabupaten, Bakesbangpol hanya berfungsi sebagai tempat pendaftaran dan pelaporan keberadaan ormas.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan bersurat ke Kemendagri dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Premanisme. Namun sejauh ini, keberadaan ormas di Bangkalan terpantau kondusif dan tidak ada yang menyimpang,” paparnya.
Lebih lanjut, Vikur menyebutkan adanya peningkatan signifikan jumlah ormas dibandingkan tahun sebelumnya. Pada akhir tahun 2024, tercatat hanya 54 ormas, sementara di akhir 2025 jumlahnya meningkat menjadi 71 organisasi atau bertambah sekitar 17 ormas.
“Data terakhir per Desember 2025 menunjukkan ada 71 ormas yang tercatat di Bakesbangpol. Artinya, sejak akhir tahun lalu terjadi penambahan sekitar 17 organisasi baru,” ujarnya.
Ia menilai peningkatan tersebut mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat dalam berorganisasi. Meski demikian, dinamika tersebut juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam hal pengawasan dan penegakan aturan.
Ke depan, Vikur berharap seluruh ormas yang ada di Bangkalan dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah serta menjaga kondusivitas sosial.
“Yang terpenting, keberadaan ormas diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Syaiful)


Komentar