|
Menu Close Menu

Kasus Dugaan Korupsi 2,8 Miliar Oleh CV Prima Jaya, Kejari BangkalanTunggu Audit BPK

Jumat, 30 Januari 2026 | 13.14 WIB

Foto: Kepala Seksi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry. (Syaiful-lensajatim Bangkalan) 

BANGKALAN, lensajatim.id - Selama tiga tahun terakhir, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menangani 11 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, Jum'at (30/1/2026).


Dari total perkara tersebut, satu kasus hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Kasus tersebut melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan yang kini berstatus sebagai PT Sumber Daya Bangkalan.


Fakhry menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian pinjaman dana sebesar Rp2,8 miliar kepada CV Prima Jaya. Secara hukum, dalam kasus ini terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Dalam perkara ini terdapat enam tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” jelasnya.


Ia menuturkan, penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak tahun 2024. Namun hingga saat ini, berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke pengadilan. Keterlambatan tersebut, menurut Fakhry, bukan disebabkan unsur kesengajaan dari pihak kejaksaan.


Pelimpahan berkas terkendala karena hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diterbitkan. Padahal, hasil audit tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.


“Seluruh perkara Tipikor lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sebagian telah diputus oleh PN. Hanya kasus ini yang masih menunggu hasil audit dari BPK. Sejak 2024 hingga sekarang hasil audit tersebut belum keluar,” ujarnya.


Pihak Kejari Bangkalan, lanjut Fakhry, terus melakukan koordinasi dengan auditor BPK agar proses audit segera diselesaikan, sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan.


Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pelimpahan berkas perkara tersebut dapat dilakukan karena sepenuhnya bergantung pada diterbitkannya hasil audit PKN dari BPK. (Syaiful)

Bagikan:

Komentar