![]() |
| Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Dok/Istimewa). |
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari. Sprindik itu memuat nama Yaqut sebagai pihak yang disangka terlibat dalam perkara kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/11/2025), sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, turut membenarkan informasi tersebut. “Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, guna meminta konfirmasi terkait status hukum kliennya. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengacara belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan secara bertahap. Ia menegaskan proses penyidikan ditempuh secara hati-hati karena menyangkut hak asasi para pihak.
“Lambat sedikit tetapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh.
Fitroh menyebut pasal yang disangkakan berkaitan dengan dugaan kerugian negara. KPK saat ini berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara sebagai dasar penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag, biro perjalanan haji, hingga asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief; Staf Menag sekaligus pengurus PBNU Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta sejumlah pengelola biro perjalanan haji dan umrah.
Pada 11 Agustus 2025, KPK juga menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; kediaman ASN Kemenag di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Dari penyidikan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta properti.
KPK belum menyampaikan secara terbuka konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian negara, maupun pasal detail yang disangkakan kepada para pihak. Rincian tersebut akan diumumkan setelah kebutuhan penyidikan terpenuhi. (Sumber: CNN Indonesia)


Komentar