![]() |
| Ning Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). |
Perkara tersebut muncul melalui gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti. Gugatan itu mengungkap dugaan manipulasi perjanjian pinjaman uang yang berujung pada penguasaan aset bernilai tinggi.
Kasus bermula pada 2015 saat Hj Aisyah bermaksud meminjam dana sebesar Rp1 miliar. Namun dalam proses penandatanganan dokumen di luar kantor notaris, perikatan yang dipahami sebagai pinjam-meminjam diduga berubah menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Anak Hj Aisyah, Lia Istifhama, menegaskan tidak pernah ada kesepakatan jual beli atas aset yang dijadikan jaminan. Ia menekankan bahwa tidak pernah dibahas ataupun disepakati harga jual.
“Dalam transaksi jual beli harus ada harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” ujar Ning Lia usai sidang di PN Surabaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ibunya menandatangani dokumen yang belum lengkap, dengan penjelasan bahwa akta akan diketik ulang kemudian. Menurutnya, Hj Aisyah tidak pernah mengetahui dokumen tersebut dijadikan dasar jual beli.
Ning Lia menyebut notaris hanya menjelaskan adanya utang Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Namun belakangan, dokumen tersebut justru digunakan sebagai dasar penguasaan aset berupa Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya.
Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, jauh melampaui nilai pinjaman yang diklaim. Kejanggalan lain, menurut Ning Lia, harga aset tidak pernah dijelaskan kepada pihak pemilik, tetapi justru disebut kepada pihak lain.
Menanggapi maraknya kasus serupa, Ning Lia yang juga Anggota DPD RI mendorong reformasi sistem kenotariatan sebagai bagian dari kebijakan nasional pemberantasan mafia tanah.
Ia mengusulkan penerapan kode digital pada setiap akta notaris, standar nasional asas kehati-hatian, penguatan Majelis Pengawas Notaris hingga daerah, serta larangan penandatanganan akta di luar kantor notaris tanpa verifikasi resmi.
Menurutnya, lemahnya pengaturan teknis asas kehati-hatian dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.
“Ketika tidak ada standar nasional yang tegas, celah inilah yang dimanfaatkan mafia tanah,” tegas Ning Lia.
Ia menilai kasus ini harus menjadi pintu masuk reformasi kebijakan nasional dalam perlindungan hak milik masyarakat. Praktik semacam ini, kata dia, berpotensi menjerat siapa pun yang sedang membutuhkan dana.
Ning Lia juga menekankan pentingnya pengaturan lebih konkret dalam regulasi turunan Undang-Undang Jabatan Notaris, termasuk kewajiban verifikasi identitas, status perkawinan, ahli waris, serta tujuan transaksi.
Majelis Pengawas Notaris dinilai memiliki peran strategis dalam menjamin profesionalitas notaris dan mencegah penyalahgunaan akta autentik sebagai alat kejahatan.
Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, menyatakan perkara ini sejatinya telah diputus hingga tingkat kasasi. Dalam putusan berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli.
Namun penggugat kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi. Tim hukum tergugat menilai pola ini menguatkan dugaan praktik sindikat mafia tanah bermodus dana talangan yang diikat PPJB.
“Secara substansi pinjaman, tetapi secara formil dibuat seolah-olah jual beli. Ini merupakan tipu muslihat hukum,” ujar Nurul Hidayat.
Selain perkara perdata, kasus ini juga ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Prayogi berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penyelidikan menunjukkan dana yang diklaim sebagai pembayaran tidak masuk ke rekening Hj Aisyah, melainkan ke rekening pribadi atas nama Prayogi. Selama masa perjanjian, tidak ada pembayaran yang diterima korban.
Penandatanganan perjanjian yang dilakukan di sebuah showroom, bukan di kantor notaris, turut menjadi sorotan dan telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris di berbagai tingkatan. (Red)


Komentar