|
Menu Close Menu

Polemik Rehabilitasi SDN Brakas V, Komisi III DPRD Sumenep Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

Selasa, 20 Januari 2026 | 13.30 WIB

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep Akhmadi Yazid.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep Polemik pekerjaan rehabilitasi SDN Brakas V, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir. Komisi III DPRD Sumenep menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian proyek sepenuhnya berada di tangan pelaksana, yakni CV Andi Karya, dan mendorong Dinas Pendidikan setempat untuk bersikap tegas sesuai ketentuan kontrak.


Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yazid, menyatakan bahwa seluruh tahapan pekerjaan rehabilitasi sekolah telah diatur secara rinci dalam dokumen kontrak, mulai dari progres nol persen hingga seratus persen. Karena itu, pelaksana proyek wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani.


“Itu ada pada orang yang menerima kontrak, dalam hal ini pemilik CV. Harus diselesaikan sesuai dokumen kontrak yang sudah ditandatangani,” ujar Yazid, Selasa (20/1/2026) siang, saat diwawancarai melalui sambungan telepon.


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, setiap tahapan pekerjaan memiliki mekanisme yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan kewajiban yang tidak dilaksanakan, maka sanksi harus diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.


“Ketika ada banyak hal yang seharusnya dilaksanakan tapi tidak dilaksanakan, mau tidak mau pelaksana harus ditindak. Tindakannya melalui mekanisme dokumen kontrak, dan yang berwenang itu Dinas Pendidikan,” jelasnya.


Yazid juga menambahkan, apabila proyek tersebut telah melewati tahun anggaran, maka sanksi administratif maupun denda sebagaimana tercantum dalam kontrak wajib diterapkan.


“Biasanya di kontrak itu sudah jelas, ada klausul denda dan mekanisme lainnya,” katanya.


Lebih lanjut, Yazid menilai masih ditemukannya limbah material bangunan di lingkungan sekolah mengindikasikan potensi pelanggaran kontrak. Oleh sebab itu, ia mendorong Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.


“Kalau masih ada limbah bangunan yang belum dibersihkan, Inspektorat harus turun. Jangan-jangan ada klausul kontrak yang dilanggar. Nanti harus ada penghitungan teknis dan itu menjadi tanggung jawab pihak CV,” tegasnya.


Meski demikian, Yazid menekankan bahwa secara teknis penindakan tetap berada di ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. DPRD, kata dia, berperan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.


“Yang bisa kita lakukan adalah memastikan tahapan teknis berjalan sesuai regulasi. Oleh karena itu, wilayahnya OPD untuk melakukan tindakan,” tandasnya.


Ia menegaskan, Komisi III DPRD Sumenep mendorong Dinas Pendidikan agar benar-benar menekan kontraktor untuk menuntaskan kewajibannya.


“Mau tidak mau itu harus Dinas Pendidikan yang menekan CV agar melaksanakan kontraknya. Kalau Komisi III memanggil langsung, tentu perlu koordinasi lintas komisi dengan Komisi IV,” ujarnya.


Yazid juga menanggapi wacana swakelola yang diusulkan oleh anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samie’oddien. Menurutnya, swakelola tidak serta-merta menjadi solusi atas persoalan proyek bermasalah.


“Swakelola juga tidak menjamin semuanya aman. Itu hanya memindahkan potensi kerawanan, dari CV ke pihak sekolah. Intinya tetap pada pengawasan penuh,” tegasnya.


Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan Sumenep yang baru, Moh. Iksan, mampu mengambil kebijakan secara objektif dengan mempertimbangkan risiko dan manfaat dari setiap opsi yang ada.


Sementara itu, Komisi IV DPRD Sumenep menyoroti dampak langsung proyek bermasalah tersebut terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM). Anggota Komisi IV, Samie’oddien, menyebut sisa material bangunan yang masih berada di lingkungan sekolah jelas mengganggu aktivitas siswa.


“Kalau masih ada limbah bangunan, pasti itu menjadi kendala KBM,” ujarnya.


Samie’oddien menilai, dengan nilai anggaran rehabilitasi sebesar Rp137.200.000, hasil pekerjaan seharusnya dapat lebih maksimal apabila dilaksanakan melalui skema swakelola.


“Kalau diswakelolakan, saya yakin hasilnya lebih bagus. Secara kualitas dan pemanfaatan anggaran bisa lebih maksimal,” katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa kondisi bangunan sekolah yang tidak layak berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.


“Sekarang sudah banyak SD yang tidak ditempati. Ini mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya,” ucapnya.

Karena itu, Komisi IV DPRD Sumenep mendorong agar rehabilitasi bangunan sekolah ke depan tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga.


“Komisi IV mendorong rehab bangunan sekolah tidak di-CV-kan, tapi diswakelolakan,” tandas Samie’oddien.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi SDN Brakas V yang dikerjakan CV Andi Karya menuai kritik dari wali murid dan masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai meninggalkan sisa material bangunan di ruang kelas dan lingkungan sekolah, sehingga mengganggu proses belajar mengajar.


Hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai sorotan tersebut. (Yud) 

Bagikan:

Komentar