|
Menu Close Menu

Senator Lia Istifhama: E-Commerce Harus Sediakan Opsi Alamat Offline agar Tak Picu Fenomena “Rojali” dan “Rohana”

Selasa, 20 Januari 2026 | 09.30 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti pentingnya transparansi identitas pelaku usaha dalam perdagangan digital. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen, Senin (19/1/2026), Lia mendorong agar setiap penjual di platform e-commerce diwajibkan memiliki alamat offline yang jelas dan dapat diverifikasi.

Menurut Lia, kejelasan alamat fisik menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem belanja daring yang kian berkembang pesat.

Ia mengibaratkan potensi masalah di e-commerce dengan fenomena Rojali dan Rohana yang selama ini dikenal di pusat perbelanjaan. Rojali merupakan singkatan dari Rombongan Jarang Beli, sedangkan Rohana berarti Rombongan Hanya Nanya, istilah yang menggambarkan rendahnya konversi transaksi akibat minimnya kepercayaan dan kepastian.

“Di mall kita kenal Rojali dan Rohana. Datang ramai, tapi tidak jadi beli. Kalau e-commerce tidak transparan soal identitas dan alamat penjual, pola seperti itu bisa terjadi juga di ruang digital,” ujar Lia dalam forum tersebut.

Ia menegaskan, kewajiban mencantumkan alamat offline bukan dimaksudkan untuk membatasi fleksibilitas bisnis digital, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas pelaku usaha terhadap konsumen. Dengan adanya alamat fisik yang jelas, konsumen memiliki rujukan nyata apabila terjadi persoalan dalam transaksi.

“Belanja online itu harus jelas. Siapa penjualnya, di mana alamat usahanya, dan bagaimana kualitas produknya. Transparansi ini penting agar kepercayaan konsumen tumbuh,” jelasnya.

Lia menilai, keberadaan alamat offline juga akan mendorong pelaku usaha bersikap lebih profesional dalam menjaga mutu produk dan layanan. Konsumen, kata dia, tidak hanya berhadapan dengan etalase digital semata, tetapi mengetahui bahwa ada usaha riil yang bertanggung jawab di balik transaksi daring.

Pengalaman fenomena Rojali dan Rohana, lanjut Lia, menunjukkan bahwa kepercayaan merupakan faktor utama dalam keputusan membeli. Prinsip tersebut dinilainya relevan dan harus diterapkan dalam penguatan regulasi e-commerce.

“Kalau konsumen yakin dan merasa aman, mereka tidak sekadar lihat-lihat atau tanya-tanya. Mereka akan berani mengambil keputusan membeli,” ujarnya.

Selain aspek regulasi, Lia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi belanja digital di tengah masyarakat. Konsumen diharapkan tidak hanya tergiur harga murah, tetapi juga cermat menilai identitas, reputasi, dan kredibilitas penjual.

“Belanja online bukan cuma soal klik dan bayar. Ini soal informasi yang jelas dan rasa aman. Kejelasan alamat offline adalah bagian dari edukasi konsumen,” tegasnya.

Melalui penguatan substansi dalam RUU Perlindungan Konsumen, Lia berharap ekosistem e-commerce nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, dengan konsumen yang terlindungi, pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta kepercayaan publik yang semakin kokoh.

“Kalau kepercayaan terbangun, transaksi akan tumbuh secara alami dan berkelanjutan,” pungkas Lia Istifhama. (Red) 

Bagikan:

Komentar