![]() |
| Kejati Jawa Timur saat menetapkan tersangka kasus korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.(Dok/Istimewa). |
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. Kasus BSPS Tahun Anggaran 2024 tersebut kini terus dikembangkan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan bahwa tersangka berinisial AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Status tersangka AHS ditetapkan melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, AHS diduga berperan dalam pengaturan usulan penerima bantuan BSPS 2024. Usulan tersebut berasal dari jalur aspirasi anggota DPR RI.
Dalam praktiknya, AHS bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RP. Ia disebut menerima imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan.
Jumlah penerima BSPS yang diatur mencapai sekitar 1.500 orang. Dari skema tersebut, total uang yang diterima AHS mencapai Rp3 miliar.
“Peran tersangka AHS bersama RP adalah menerima imbalan Rp2 juta per penerima bantuan. Totalnya mencapai Rp3 miliar,” jelasnya, Selasa (27/01/2026).
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp26,87 miliar. Kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan auditor berwenang.
Selain AHS dan RP, lima tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan. Mereka masing-masing berinisial AAS, WM, HW, dan NLA.
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai dari AHS sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Untuk kepentingan penyidikan, AHS resmi ditahan selama 20 hari. Masa penahanan terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.
AHS kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyidik menegaskan pengusutan kasus BSPS Sumenep akan terus dikembangkan hingga tuntas. (Fiq/Had)


Komentar