|
Menu Close Menu

Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat, ARCI Ingatkan Risiko Reduksi Kedaulatan Rakyat

Minggu, 04 Januari 2026 | 15.02 WIB

Direktur Eksekutif ARCI, Baihaki Sirajt. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya – Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah pimpinan partai politik nasional, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan pandangan perlunya evaluasi terhadap sistem Pilkada langsung.


Di sisi lain, penolakan juga disuarakan oleh sejumlah partai politik, salah satunya PDI Perjuangan, yang menilai Pilkada langsung masih relevan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Perbedaan pandangan antarpartai ini membuat wacana Pilkada lewat DPRD terus menggelinding dan menjadi diskursus politik nasional.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif  Lembaga Survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirajt, menilai wacana pengembalian Pilkada kepada DPRD harus dikaji secara mendalam, objektif, dan tidak reaktif terhadap persoalan jangka pendek.


“Selama ini Pilkada langsung menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang relatif tinggi, rata-rata di atas 70 persen. Ini menandakan masyarakat memiliki andil besar dalam menentukan pemimpinnya secara langsung,” ujar Baihaki, Minggu (4/1/2026).


Menurutnya, tingginya partisipasi publik tersebut merupakan indikator penting kualitas demokrasi lokal. Perubahan sistem secara drastis, kata Baihaki, berpotensi menghilangkan ruang partisipasi rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.


“Jika tiba-tiba mekanisme pemilihan dikembalikan kepada DPRD, maka hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung akan hilang. Meski DPRD merupakan representasi hasil pemilu, bukan berarti mereka secara otomatis memiliki mandat untuk memilih kepala daerah,” jelasnya.


Baihaki menambahkan, salah satu alasan yang kerap dijadikan dasar wacana Pilkada lewat DPRD adalah tingginya biaya politik dan praktik politik uang dalam Pilkada langsung. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dijadikan alasan utama untuk memangkas hak politik rakyat.


“Tingginya politik uang justru menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama bagi partai politik. Partai menerima dana bantuan politik (Banpol) dari negara yang salah satu peruntukannya adalah pendidikan politik masyarakat,” tegasnya.


Ia menilai, jika partai politik tidak serius menjalankan fungsi pendidikan politik, maka evaluasi seharusnya diarahkan pada tata kelola dan akuntabilitas partai, bukan pada penghapusan mekanisme demokrasi langsung.


“Kalau pendidikan politik tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, lalu untuk apa dana Banpol terus ditingkatkan? Ini yang perlu dievaluasi secara rasional,” tandas Baihaki.


Lebih jauh, Baihaki mengingatkan bahwa perubahan sistem Pilkada bukan hanya persoalan efisiensi anggaran atau teknis politik, melainkan menyangkut prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, setiap wacana perubahan harus melibatkan kajian akademik, partisipasi publik, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas demokrasi di daerah.


“Demokrasi memang mahal dan tidak sempurna, tetapi solusi atas kelemahannya bukan dengan mengurangi peran rakyat, melainkan dengan memperbaiki sistem pengawasan, penegakan hukum, dan pendidikan politik,” pungkasnya. (Had) 

Bagikan:

Komentar