|
Menu Close Menu

Anggota DPD RI Lia Istifhama Imbau Perusahaan Tahan PHK dan Tunaikan THR Sesuai Aturan

Kamis, 05 Maret 2026 | 11.24 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya – Maraknya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri kembali menjadi perhatian publik. Fenomena tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.


Di tengah situasi ekonomi yang dinamis, isu PHK menjelang Lebaran dinilai sangat sensitif. Bagi banyak pekerja, momen Idulfitri bukan hanya waktu berkumpul bersama keluarga, tetapi juga periode penting untuk memperkuat kondisi ekonomi rumah tangga.


Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, dr. Lia Istifhama, mengimbau perusahaan agar menahan kebijakan PHK menjelang Lebaran serta memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan.


Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menegaskan bahwa PHK bukan sekadar keputusan administratif perusahaan, melainkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya.


“Perusahaan perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. PHK hendaknya menjadi opsi terakhir setelah berbagai upaya penyelamatan usaha dilakukan secara maksimal dan transparan,” kata Ning Lia, Rabu (4/3/2026). 


Ia juga mengingatkan bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa prosedur yang jelas, tanpa surat peringatan, atau tanpa pemenuhan hak pekerja berpotensi melanggar hukum.


Menurutnya, praktik PHK yang tidak sesuai aturan—seperti tidak membayar pesangon, memberikan upah di bawah standar minimum, atau menyasar kelompok rentan serta anggota serikat pekerja—dapat menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang lebih luas.


Ning Lia menjelaskan bahwa hak pekerja yang terkena PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pekerja berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai dengan masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja.


“Bahkan dalam kondisi tertentu seperti pelanggaran berat, pekerja tetap memiliki hak atas penghargaan masa kerja sesuai ketentuan. Karena itu, perusahaan tidak boleh mengambil langkah sepihak tanpa mengikuti prosedur yang sah,” tegasnya.


Selain persoalan PHK, Ning Lia juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).


Ia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, perusahaan dapat dikenai denda administratif sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayarkan.


“THR bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja selama ini. Menjelang Lebaran, hak tersebut sangat berarti bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.


Di sisi lain, Ning Lia juga mengajak para pekerja untuk tetap tenang menghadapi berbagai informasi yang beredar di media sosial. Ia berharap pekerja yang terdampak PHK tidak larut dalam kecemasan, namun menempuh jalur dialog serta mekanisme hukum yang tersedia.


Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu juga mendorong perusahaan membangun komunikasi terbuka dengan pekerja maupun serikat buruh agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.


Menurutnya, Lebaran seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas sosial dan kebersamaan.


“Karena itu, seluruh elemen bangsa diharapkan menjaga suasana kondusif, saling memahami, dan mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menghadapi tantangan ekonomi,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar