![]() |
| Suasana memanas terkait pemanfaatan lahan antara pelaku UMKM dan pengurus RT 2 RW 3 Jalan Kutisari Indah Utara I, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Ketegangan bermula dari upaya pengurus RT 2 RW 3 melakukan penataan lahan yang selama ini digunakan para pedagang. Langkah tersebut dinilai sebagian pelaku UMKM dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Satpol PP di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Hendra, salah satu pelaku UMKM yang telah lama berjualan di lokasi tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan usaha mereka. Ia menyebut ada tujuh pedagang yang terdampak kebijakan tersebut.
“Kami hanya ingin mencari nafkah. Tapi tiba-tiba ada aturan baru yang kami rasa memberatkan, padahal sejak awal kami sudah mengikuti ketentuan yang ada,” ujarnya.
Secara administratif, lokasi tersebut disebut masuk dalam wilayah RT 5 RW 6. Hendra menambahkan bahwa selama ini pengurus wilayah setempat tidak pernah mempermasalahkan aktivitas para pedagang.
“Selama ini kami tidak pernah diminta iuran rutin karena dianggap bukan kewajiban RT. Namun sekarang justru ada pihak lain yang menarik iuran,” katanya.
Lahan berukuran sekitar 25 x 20 meter itu diketahui merupakan milik pribadi yang telah lama tidak ditempati. Ahli waris disebut telah memberikan izin kepada para pedagang untuk menggunakan lahan tersebut tanpa pungutan biaya.
“Dari pihak ahli waris juga kaget saat mengetahui adanya penarikan iuran di lahan milik mereka,” tambah Hendra.
Sementara itu, Ketua RT 2 RW 3, Irul, menjelaskan bahwa langkah penataan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan dan kerapian lingkungan. Ia menilai penataan diperlukan agar kawasan terlihat lebih tertib.
“Kami hanya ingin merapikan. Dari empat stan akan ditata menjadi lima stan agar lebih teratur,” ujarnya.
Saat ditanya terkait perizinan dari pihak kelurahan, Irul menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan inisiatif internal warga.
“Ini bagian dari kesadaran warga. Tidak ada penggusuran, hanya penataan supaya lebih rapi,” katanya.
Terkait iuran, Irul mengarahkan penjelasan lebih lanjut kepada bendahara RT. Hari, selaku Bendahara RT 2, mengakui bahwa kegiatan tersebut belum melibatkan Satpol PP Kelurahan Kutisari. Ia menegaskan bahwa iuran yang dihimpun digunakan untuk kepentingan sosial warga.
“Dana iuran digunakan untuk santunan warga kurang mampu. Ini bentuk gotong royong warga, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Meski demikian, sebagian pelaku UMKM berharap adanya kejelasan dan koordinasi yang lebih baik antar pihak, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Mereka juga menantikan peran aktif dari pihak kecamatan untuk memfasilitasi dialog yang lebih konstruktif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Kutisari terkait penataan lahan yang dilakukan di wilayah tersebut. (Eric)


Komentar