|
Menu Close Menu

Dorong Kepastian Hukum, PT Unicomindo Kembali Ajukan Eksekusi Putusan Inkrah ke PN Surabaya

Rabu, 22 April 2026 | 15.26 WIB

Kuasa Hukum Pemohon, Robert Simangunsong. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya – Upaya menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kembali ditempuh PT Unicomindo Perdana. Melalui kuasa hukumnya, Law Firm Java Lawyers International, perusahaan tersebut melayangkan permohonan pelaksanaan putusan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.


Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya. Intinya, pemohon meminta agar proses eksekusi terhadap perkara wanprestasi yang telah inkrah segera dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya.


Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyampaikan pihaknya juga meminta pengadilan memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon guna mempercepat pelaksanaan putusan.


“Permohonan ini kami ajukan agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memanggil Pemohon dan Termohon guna pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Robert, Rabu (22/04/2026), sebagaimana ditulis Realita.co.


Ia menjelaskan, permohonan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta rangkaian putusan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan Pemkot Surabaya.


Selain jalur hukum, dinamika perkara ini juga sempat dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 terkait proyek pengolahan sampah. Dalam forum tersebut, Pemkot disebut masih menunggu agenda lanjutan sebagai bagian dari tindak lanjut pembahasan.


Namun demikian, Robert menegaskan bahwa secara hukum tidak ada lagi ruang bagi Pemkot Surabaya untuk menghindari kewajiban eksekusi. Ia menyebut seluruh upaya hukum telah ditempuh dan berakhir dengan penolakan di tingkat PK sejak 2021.


“Tidak ada lagi perlawanan yang bisa dilakukan oleh Pemkot. PK sudah ditolak, sebelumnya upaya hukum juga kandas. Kami memohon Ketua PN Surabaya segera memanggil Wali Kota dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” tegasnya.


Ia juga mendorong peran aktif kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memastikan pemerintah daerah mematuhi putusan pengadilan. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan inkrah merupakan kewajiban mutlak tanpa pengecualian.


“Semua pihak harus menaati putusan pengadilan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,” imbuhnya.


Diketahui, PN Surabaya sebelumnya sempat melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon. Namun proses tersebut tidak berlanjut karena belum adanya permohonan lanjutan dari pihak pemohon saat itu.


Perkara ini sendiri berakar sejak 1989, pada masa Wali Kota Surabaya Poernomo Kasidi, saat Pemkot bekerja sama dengan PT Unicomindo Perdana dalam proyek pengadaan alat pengolah sampah. Persoalan muncul setelah aparat penegak hukum meminta penangguhan pembayaran investasi akibat dugaan penggelembungan harga.


Penundaan pembayaran termin ke-15 dan ke-16 oleh Pemkot kemudian berujung gugatan wanprestasi. Dalam perjalanan panjang hingga tingkat kasasi dan PK, pengadilan memenangkan PT Unicomindo Perdana.


Berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 24 Juni 2025, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128, yang mencakup bunga keterlambatan, penyesuaian kurs, serta potensi keuntungan yang hilang.


“Faktanya, Pemkot Surabaya saat ini berada pada posisi sebagai termohon eksekusi dan wajib menjalankan putusan hukum,” pungkas Robert.


Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan sebagai fondasi kepastian hukum, terlebih ketika menyangkut institusi pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. (Red) 

Bagikan:

Komentar