![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama.(Dok/Istimewa). |
Menurut Ning Lia, kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga penitipan anak. Ia menegaskan, lemahnya pengawasan serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.
“Ini bukan kasus tunggal, tetapi fenomena gunung es. Ada persoalan mendasar, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya sinkronisasi antarinstansi,” tegasnya, Senin (27/04/2026).
Berdasarkan data sementara penegak hukum per 26 April 2025, Aresha Day Care tercatat memiliki 103 anak didik, dengan sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi. Temuan tersebut memicu keprihatinan luas dan mendorong tuntutan penanganan hukum yang tegas.
Ning Lia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai, kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Sebagai keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Lia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara dinas pendidikan, sosial, kesehatan, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menurutnya, pengawasan yang hanya bersifat administratif tidak cukup tanpa kontrol lapangan yang berkelanjutan.
“Kalau tidak ada sinkronisasi, pengawasan hanya administratif, bukan substantif. Yang dibutuhkan adalah evaluasi nyata dan berkala,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan day care seharusnya tidak hanya dipandang sebagai bisnis semata, melainkan sebagai ruang penting bagi tumbuh kembang anak yang wajib menjunjung tinggi prinsip perlindungan dan kesejahteraan anak sesuai Konvensi Hak Anak (KHA).
“Day care bukan sekadar tempat penitipan, tetapi ruang tumbuh kembang anak. Jika hanya berorientasi bisnis tanpa memahami hak anak, potensi pelanggaran sangat besar,” tandas putri KH Maskur Hasyim tersebut.
Sebagai solusi, Ning Lia mendorong reformasi total terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta pengawasan lembaga day care di seluruh Indonesia. Ia juga menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan setiap lembaga memenuhi standar perlindungan anak secara ketat.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan keluarga.
“Kasus ini harus diusut tuntas, transparan, dan akuntabel. Ini momentum penting untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” pungkasnya. (Red)


Komentar