![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Ternate, Maluku Utara. (Dok/Istimewa). |
Komitmen tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Ternate, Maluku Utara, Kamis (23/4/2026). Dalam kesempatan itu, Willy menekankan pentingnya memperluas akses perlindungan bagi masyarakat melalui penguatan institusi negara.
Salah satu langkah strategis yang didorong adalah pembentukan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, kehadiran LPSK di daerah akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum.
“Komisi XIII DPR RI mendukung pembentukan perwakilan LPSK di Maluku Utara guna memperluas akses perlindungan bagi masyarakat,” ujar Willy.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan hukum dalam menjamin hak-hak masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
“Regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat,” jelasnya.
Dalam upaya memperluas jangkauan layanan HAM, Komisi XIII turut mendorong pembentukan lima Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pembagian kerja yang lebih efektif, terutama untuk menjangkau kawasan timur Indonesia.
Di sektor keimigrasian, Willy menekankan perlunya penguatan infrastruktur dengan mendorong pembentukan Kantor Imigrasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan, serta pembangunan Rumah Detensi Imigrasi di Maluku Utara.
“Penguatan ini penting untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan keimigrasian,” tambah legislator dari Partai NasDem tersebut.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan tenaga kerja asing dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM.
Lebih jauh, Komisi XIII DPR RI mendorong pengembangan program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal guna memperluas akses keadilan masyarakat.
Sementara di sektor pemasyarakatan, Willy mengusulkan penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan, seperti keterlibatan narapidana dalam perawatan situs dan cagar budaya. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat nilai rehabilitatif dalam sistem pemidanaan.
Tak hanya itu, pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Ternate juga menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pembinaan narapidana di daerah.
“Seluruh rekomendasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan kehadiran negara dalam perlindungan HAM dan peningkatan layanan hukum di daerah,” pungkasnya. (Had)


Komentar