![]() |
| Pengurus Koalisi Disabilitas Jawa Timur saat memberikan keterangan pers kepada media.(Dok/Istimewa). |
Koordinator Koalisi Disabilitas Jawa Timur, Abdul Majid, menekankan pentingnya proses pembentukan pansel yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Ia mengingatkan agar seluruh tahapan seleksi berjalan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai proses seleksi KND jilid II sejak awal menimbulkan keraguan karena adanya celah aturan yang berpotensi membuka ruang konflik kepentingan,” ujarnya, Sabtu (19/4/2026) malam.
Majid menyoroti Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, khususnya Pasal 14 dan Pasal 19. Ia menilai, meskipun regulasi tersebut memperbolehkan anggota KND menjabat maksimal dua periode, terdapat ruang tafsir yang perlu dicermati agar tidak dimanfaatkan secara kurang tepat.
Menurutnya, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, mekanisme pembentukan pansel yang didasarkan pada usulan Ketua KND dinilai berpotensi membuka ruang subjektivitas. Ia mempertanyakan dasar pengusulan nama-nama pansel, termasuk kemungkinan adanya kedekatan dengan komisioner aktif.
“Kondisi ini perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya dominasi dalam menentukan komposisi keanggotaan KND berikutnya,” jelasnya.
Kedua, koalisi juga menyoroti tafsir dalam unsur praktisi dan profesional pada komposisi pansel. Majid menilai, kategori tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi memengaruhi independensi proses seleksi.
“Independensi menjadi kunci agar proses seleksi berjalan objektif dan menghasilkan komisioner yang kredibel,” tambahnya.
Ia menegaskan, seleksi komisioner KND bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses strategis yang akan menentukan arah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Untuk itu, Koalisi Disabilitas Jawa Timur menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, mendorong kementerian terkait membuka proses pembentukan pansel secara transparan, termasuk mempublikasikan kriteria, mekanisme, serta latar belakang calon anggota pansel.
Kedua, mendorong komisioner aktif yang ingin terlibat dalam pansel untuk mengundurkan diri dari jabatannya guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Ketiga, mengimbau komisioner aktif yang berniat mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya untuk tidak terlibat dalam proses pembentukan pansel.
Majid menambahkan, langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KND sebagai lembaga independen. Ia berharap proses seleksi ke depan dapat melahirkan kepemimpinan yang berintegritas dan representatif bagi penyandang disabilitas.
“Ini bukan hanya soal prosedur seleksi, tetapi juga tentang menjaga marwah lembaga dan memastikan KND benar-benar berpihak pada kepentingan penyandang disabilitas,” pungkasnya. (Had)


Komentar