|
Menu Close Menu

Penyaluran PIP dan KIP Harus Tepat Sasaran, Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Integrasi Data DTSEN

Sabtu, 25 April 2026 | 20.48 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama dalam sebuah acara.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya — Upaya sinkronisasi data antara sistem pendidikan dan sosial ekonomi terus didorong guna memastikan penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran. Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan bahwa integrasi data menjadi kunci utama agar akses beasiswa bagi pelajar hingga mahasiswa tidak terhambat. 


Menurut Lia, masih banyak laporan masyarakat terkait ketidaksinkronan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sejak Januari 2026, DTSEN telah menjadi basis data tunggal pengganti DTKS untuk penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).


“Masalah utama yang kami temukan di lapangan adalah data yang tidak sinkron. Masyarakat sudah mengajukan melalui sistem online atau aplikasi, tetapi belum juga diterima,” ujar Lia, yang akrab disapa Ning Lia, Sabtu (25/04/2026). 


Ia menjelaskan, status desil dalam DTSEN menjadi indikator utama dalam penentuan penerima bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, hingga PBI-JK. Namun, di lapangan masih ditemukan ketidaksesuaian data desil yang belum mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat.


Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah faktor menjadi penyebab belum sinkronnya data Dapodik dan DTSEN. Di antaranya perbedaan data antar sistem, seperti status kelas siswa yang tidak sesuai, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan dengan data Dukcapil.


Selain itu, kendala teknis juga muncul akibat lonjakan akses server. Banyaknya operator sekolah yang melakukan sinkronisasi secara bersamaan membuat sistem pusat kerap mengalami beban tinggi. Di sisi lain, masih ditemukan data invalid di aplikasi Dapodik yang menghambat proses pengiriman ke server pusat.


Menanggapi hal tersebut, Lia menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah. Orang tua diminta aktif melaporkan ketidaksesuaian data kepada operator sekolah agar segera diperbarui sesuai kondisi riil.


Ia juga menyarankan proses sinkronisasi dilakukan di luar jam sibuk, seperti sore hingga malam hari, guna meminimalkan gangguan server. Selain itu, validitas data harus dipastikan sebelum proses sinkronisasi dilakukan.


Koordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun operator DTSEN di tingkat desa dan kecamatan juga dinilai penting agar pembaruan data sosial ekonomi berjalan optimal.


Ketidaksinkronan data ini berpotensi menimbulkan dampak serius. Pada 2026, sistem penyaluran bantuan menerapkan kebijakan “zero tolerance” yang mensyaratkan kecocokan data secara penuh antar sistem. Akibatnya, siswa berisiko tidak menerima bantuan jika data tidak sesuai.


“Jangan sampai siswa dan guru dirugikan hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan koordinasi dan pembaruan data,” tegasnya.


Lia berharap pemerintah pusat dapat memperkuat integrasi antar sistem data nasional guna mencegah tumpang tindih maupun perbedaan informasi. Menurutnya, sinkronisasi yang optimal tidak hanya mempercepat penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan kebijakan pendidikan berbasis data menjadi lebih akurat.


“Ke depan, kita butuh sistem yang benar-benar terintegrasi. Satu data, satu kebijakan, agar bantuan pendidikan tepat sasaran,” pungkasnya.


Di sisi lain, keluhan masyarakat menunjukkan persoalan ini belum sepenuhnya teratasi. Warga mengaku masih mengalami kendala dalam pengurusan KIP maupun perubahan status desil ekonomi, mulai dari proses administrasi yang berbelit hingga kewenangan yang terpusat di pemerintah pusat.


Keluhan tersebut juga menyoroti masih adanya ketidaktepatan sasaran penerima bantuan. Kondisi ini menjadi catatan penting agar perbaikan sistem dan validasi data terus diperkuat demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Red)

Bagikan:

Komentar