![]() |
| Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana saat memberikan keterangan pers.(Dok/Istimewa). |
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Korban mengaku mengalami tindakan cabul hingga persetubuhan yang dilakukan pelaku dengan dalih proses penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan, sehingga korban mengikuti arahan yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi. Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun belum menunjukkan hasil.
Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang merupakan tetangganya. Dalam proses tersebut, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi.
Di dalam ruangan itulah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih menyembuhkan penyakit serta memperbaiki kondisi rumah tangga korban.
Korban sempat tidak melakukan perlawanan karena mempercayai penjelasan pelaku. Namun, setelah mengalami kejadian berulang, korban yang berada dalam tekanan akhirnya berani mengungkapkan peristiwa tersebut kepada suaminya dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, perlengkapan yang digunakan pelaku, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini, khususnya dalam memastikan perlindungan bagi korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pendampingan agar korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang dari ketentuan. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui call center Polri 110.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan serta keberanian melapor, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. (Den)


Komentar