Oleh : Firman Syah Ali
Lensajatim.id, Opini- Penggeladahan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan penetapan tersangka terhadap tiga orang pejabat yang terdiri dari EM, OS dan H beberapa hari lalu membuat publik terbelalak, mengingat selama ini yang selalu viral berurusan dengan Jatim adalah KPK bukan Kejaksaan.
Publik semakin sadar bahwa saat ini Kejaksaan sedang melakukan akselerasi tugas, peranan dan fungsi sebagai pengendali perkara (Dominus Litis). Di antara nama keren yang telah menjadi pesakitan kejaksaan adalah mantan Mendikbud RI Nadiem Makarim, mantan Pejabat tinggi Mahkamah Agung RI Zarof Ricar, Pejabat anak usaha Pertamina, pejabat PT Timah Tbk dan pengusaha terkait, pejabat Kementerian Perdagangan RI dan lain-lainnya.
Pertanyaannya : kalau peranan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi semakin dominan, apakah keberadaan KPK masih relevan?
Tentu saja pertanyaan ini harus kita jawab secara historis. Kita harus membedah sejarah dan suasana kebatinan rakyat menjelang kelahiran KPK.
Raison d'etre dan suasana kebatinan rakyat saat KPK dilahirkan tidak lepas dari titik nadir kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum (distrusts of power) pasca tumbangnya Orde Baru. Kelahiran KPK saat itu memang sangat dinantikan oleh rakyat sebagai oase di tengah padang tandus keadilan.
Jadi kelahiran KPK bukan sekedar urusan administratif, melainkan sebuah kontrak sosial baru antara negara dengan rakyat. Rakyat sudah lelah dengan korupsi yang mendarah daging, di mana korupsi bukan lagi sebuah penyimpangan, tapi telah menjadi sistem itu sendiri, bahkan telah menjadi kultur. Disitulah negara hadir memberikan solusi berupa pembentukan superbodi yang bernama KPK.
Karena korupsi waktu itu berjalan secara sistemik, maka institusi penegak hukum konvensional dianggap sebagai sumber masalah, bukan sumber solusi. Ketakutan dan kemarahan kolektif terhadap institusi penegak hukum itulah yang kemudian membuat KPK segera lahir ke muka bumi nusantara.
Karena kehadiran KPK adalah sebagai solusi terhadap distrusts of power, maka KPK berfungsi sebagai mesin pemicu (trigger mechanism) yang memaksa institusi penegak hukum konvensional ikut berakselarasi menyaingi KPK. Aksi-aksi KPK adalah cambuk bagi institusi penegak hukum konvensional untuk mendongkrak prestasi kerjanya.
KPK memiliki kewenangan dan alat kerja yang luar biasa (extraordinary power) karena kejahatan yang harus mereka berantas juga kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Maka dengan alat kerja yang luar biasa tersebut, sejak kelahirannya hingga kini, banyak pejabat publik yang ditangkap dan ditahan oleh KPK.
Pada saat KPK masih bayi (2002-2004), skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih rendah. Belum ada akselerasi yang signifikan, sehingga publik mulai resah dan gelisah. Namun setelah KPK memasuki era pertumbuhan (2005-2019), skor IPK indonesia sangat membanggakan (angka 40 pada tahun 2019) dan diperhitungkan oleh dunia internasional. Namun sejak 2019, di mana terjadi pelemahan terhadap KPK melalui revisi UU KPK, skor IPK cenderung stagnan kemudian merosot. Tahun 2022 turun ke 34, tahun 2024 sempat naik sedikit ke 37, dan tahun 2025/2026 kembali merosot ke angka 34, sehingga menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara dalam skor IPK, setara dengan Nepal.
Di tengah kemerosotan skor IPK Indonesia itulah Kejaksaan melakukan akselerasi pemberantasan Korupsi. Namun sayang, fakta berbicara bahwa walaupun KPK sudah dibantu oleh akselerasi peranan Kejaksaan, tetap saja skor IPK Indonesia tidak bergerak naik.
Transparency International Indonesia (TII) dan para pakar kebijakan publik menengarai penyebab skor IPK sulit bergerak naik tersebut adalah penurunan kesaktian KPK pasca revisi UU KPK tahun 2019, tingginya korupsi sektor politik, belum disahkannnya UU Perampasan Aset dan lemahnya integritas Peradilan.
Berdasarkan kajian di atas, sudah jelas eskalasi peran dan fungsi kejaksaan saat ini tidak otomatis mengancam keberadaan KPK. Karena seandainyapun eskalasi dominasi Kejaksaan ini terus berlanjut, dan skor IPK Indonesia berhasil meroket kembali, eksistensi dan peran krusial KPK tetaplah dibutuhkan sebagai mesin pemicu (trigger mechanism). Meminjam istilah Romli Atmasasmita, KPK tetap dibutuhkan sebagai stimulan bagi institusi penegak hukum lainnya.
Sebagai trigger mechanism atau stimulator, tentu saja UU KPK harus direvitalisasi, karena stagnasi serta kemerosotan KPK saat ini merupakan efek revisi UU KPK tahun 2019 silam.
Selain masih dibutuhkan sebagai stimulan, KPK juga dibutuhkan dalam koordinasi, supervisi dan monitoring pemberantasan korupsi, diantaranya dalam mengambilalih kasus yang terbengkalai dan tidak ditangani dengan tuntas oleh lembaga lain. Hal ini otomatis mencegah ego sektoral antar institusi penegak hukum.
Dengan demikian kita akan memiliki KPK, Kejaksaan dan Kepolisian yang sama-sama kuat. Kekuatan bersama ini tentu menjadi sinergi pemacu kesuksesan bersama dalam menuju Indonesia Bersih.
Sukses KPK!
Sukses Kejaksaan!
Sukses Kepolisian!
Indonesia Bersih!
*) Penulis adalah Aktivis '98


Komentar