|
Menu Close Menu

Ning Lia Desak Penindakan Tegas Penyedia Konten Judi Online, Soroti Ancaman Mental Anak

Senin, 11 Mei 2026 | 06.46 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya-Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak negara mengambil langkah tegas terhadap penyedia dan penyebar konten judi online yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan anak Indonesia.


Seruan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kasus gangguan mental anak akibat kecanduan gadget, terutama judi online dan game bermuatan kekerasan sepanjang 2026. Kondisi itu diungkap Direktur Utama RS Menur Surabaya, drg. Vitria Dewi, yang menyebut tren pasien anak dengan gangguan adiksi terus mengalami kenaikan setiap bulan.


“RS Menur memang sekarang rumah sakit umum, tapi unggulan kami tetap kesehatan jiwa. Yang sekarang banyak muncul adalah kasus adiksi, ketergantungan,” kata Vitria, Jumat (8/5/2026).


Berdasarkan data RS Menur, kasus kecanduan game online pada April 2026 mencapai 130 kasus. Menurut Vitria, kecanduan bermula dari penggunaan gadget yang tidak terkendali, sementara bentuk adiksinya bergantung pada jenis konten yang dikonsumsi anak.


Untuk judi online, lanjutnya, pemicu utama adalah dorongan untuk terus menang dan memperoleh hadiah.


“Anak ingin dapat skor besar, lebih bagus, lebih bagus. Dari situ muncul kecanduan judi online. Dampaknya ada nilai uang. Orang tua biasanya baru tahu setelah uang habis,” ujarnya.


Vitria juga mengungkap perubahan perilaku ekstrem yang dialami sejumlah anak akibat kecanduan tersebut. Bahkan, terdapat kasus anak melakukan kekerasan terhadap orang tua karena tidak diberi uang atau pulsa untuk bermain game maupun mengakses judi online.


“Minta pulsa tidak diberikan, lalu muncul kekerasan. Biasanya kasus seperti ini baru membuat orang tua mengantar anaknya ke rumah sakit,” katanya.


Fenomena tersebut memantik keprihatinan banyak pihak, termasuk Lia Istifhama yang akrab disapa Ning Lia. Menurutnya, lonjakan kasus gangguan mental anak akibat judi online menjadi alarm keras bagi para orang tua.


“Lonjakan kasus gangguan mental anak akibat kecanduan gadget, apalagi judi online, sepanjang 2026 yang diungkapkan Dirut RS Menur Surabaya merupakan alarm sangat keras bagi kita para orang tua,” ujar Ning Lia, Minggu (10/05/2026).


Ia menilai kondisi tersebut menjadi refleksi bersama terkait peran pengawasan keluarga terhadap anak di tengah masifnya pengaruh dunia digital.


“Kita seperti tertampar bahwa apakah kita sudah menjalankan peran pengawasan sebagai orang tua secara bijak? Atau jangan-jangan, kita terjebak dengan habit-habit yang cenderung fokus pada urusan pribadi kita sendiri sehingga kurang mengawasi anak? Sedangkan kita para orang tua adalah madrasah pertama bagi anak dan sekaligus perpustakaan pertama bagi jiwa anak,” tegasnya.


Ning Lia menekankan bahwa kecanduan gadget dapat menjerat siapa saja akibat kebiasaan terus menerus mengakses konten digital tanpa kontrol. Karena itu, ia mendorong penguatan emotional bonding antara orang tua dan anak agar kehadiran gadget tidak menggantikan kedekatan keluarga.


“Tentu ini semua menjadi keprihatinan bersama. Karena memang potensi kecanduan atau adiksi gadget bisa menjerat siapapun akibat scrolling-scrolling dan terjebak dengan sesuatu yang membuat kita ingin terus keep in touch dengan sebuah konten atau platform digital. Dan salah satu upaya menekan itu adalah penguatan emotional bonding kita dengan anak-anak. Jangan sampai gadget menjadi pihak ketiga yang memisahkan kita dengan anak,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat membangun kesadaran bersama terkait perbedaan dunia nyata dan dunia maya, sekaligus memperkuat karakter anak melalui pendekatan keluarga.


“Saya ingin sekali kita semua bergandengan tangan menguatkan awareness bersama untuk mengklasifikikasikan mana dunia nyata dan mana maya. Bagaimana SELF terbentuk, yaitu akronim dari ‘Sosial Media bukan akuarium hidupmu’, ‘Empati pada orang lain’, ‘Luangkan waktu bersama orang terkasih’, dan ‘Fokus pada apa yang kau milik’,” paparnya.


Di akhir pernyataannya, Ning Lia menegaskan pentingnya peran negara dalam menindak tegas pelaku penyebar konten judi online. Ia meminta penerapan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap penyelenggara maupun penyebar konten judi online.


“Kemudian, peran negara tentu sangat penting. Salah satunya, penekanan tindakan hukum tegas bagi segala penyedia judi online. Dalam hal ini, hukuman maksimal dalam penerapan UU ITE, bahwa penyelenggara atau penyebar konten judi seharusnya diutamakan untuk mendapat hukuman pidana penjara termaksimal yaitu 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.


Menurut Ning Lia, dampak judi online terhadap anak sudah sangat mengkhawatirkan karena merusak masa depan generasi muda.


“Mereka ini perusak masa depan anak. Bahkan hukuman yang ditetapkan oleh negara dalam UU ITE tersebut, bila perlu, ditambah saja dengan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000. Bahwa kejahatan mereka adalah kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga bisa dikenakan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar