|
Menu Close Menu

Sindikat Joki UTBK Terbongkar, Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Penguatan Pengawasan Seleksi Mahasiswa

Senin, 11 Mei 2026 | 14.15 WIB

Anggota DPR RI Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya — Terbongkarnya praktik sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 oleh Polrestabes Surabaya mendapat perhatian serius dari anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Kasus yang disebut telah beroperasi selama sembilan tahun itu dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya kejujuran dan integritas di dunia pendidikan.


Sebelumnya, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan perjokian UTBK yang melibatkan lintas profesi dan tersusun secara terorganisir. Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, menyebut sindikat tersebut bahkan mematok tarif hingga Rp700 juta bagi peserta yang ingin lolos ke perguruan tinggi favorit, khususnya Fakultas Kedokteran.


Kasus itu terungkap saat pelaksanaan UTBK di Universitas Negeri Surabaya pada 21 April 2026. Kecurigaan muncul ketika pengawas menemukan ketidaksesuaian antara foto ijazah dan wajah peserta berinisial HRS yang mengaku sebagai HER asal Sumenep.


Kecurigaan semakin kuat ketika salah satu pengawas yang berasal dari Madura mencoba berbicara menggunakan bahasa Madura kepada peserta tersebut, namun tidak mendapat respons yang sesuai. Dari situlah praktik perjokian mulai terendus hingga akhirnya jaringan besar tersebut berhasil dibongkar aparat kepolisian.


Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Lia Istifhama menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polrestabes Surabaya yang terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menindaklanjuti status 114 peserta yang diduga lolos melalui jalur curang.


“Hal pertama adalah kita apresiasi tindak tegas dari Polrestabes Surabaya, terlebih hingga saat ini pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan Kemdiktisaintek untuk menindaklanjuti status 114 peserta yang telah lolos secara curang,” ujarnya.


Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menilai, terbongkarnya sindikat joki UTBK harus menjadi pengingat bagi generasi muda bahwa setiap proses pendidikan harus dibangun dengan kejujuran dan integritas.


Menurutnya, keberhasilan yang diraih melalui cara curang pada akhirnya hanya akan menimbulkan persoalan baru di masa depan. Karena itu, ia mengajak seluruh pelajar dan calon mahasiswa menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting agar mengedepankan kemampuan diri sendiri dalam meraih cita-cita.


Selain itu, Lia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencegah praktik serupa terulang. Ia mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan UTBK, sekaligus meminta perguruan tinggi memiliki langkah tegas apabila di kemudian hari ditemukan mahasiswa yang masuk melalui jalur kecurangan.


“Kolaborasi semua pihak dibutuhkan. Bagaimana kepolisian dilibatkan dalam proses pengawasan UTBK, dan bagaimana kampus penerima mahasiswa juga memiliki kewenangan memberikan punishment jika di kemudian hari menemukan mahasiswa yang masuk di kampusnya melalui jalur kecurangan tadi,” katanya.


Terkait keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokter dalam kasus tersebut, Lia menegaskan perlunya penegakan sanksi sesuai aturan dan kode etik profesi yang berlaku.


Ia mencontohkan, bagi oknum dokter yang terlibat, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang menjunjung tinggi integritas moral, kejujuran intelektual, dan profesionalisme. Karena itu, menurutnya, penentuan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia.


Sementara bagi ASN yang terbukti terlibat aktif dalam praktik perjokian, Lia meminta dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka. Jika terbukti memiliki peran sentral, maka sanksi berat dapat dijatuhkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


“Intinya semua harus sesuai aturan yang berlaku sehingga objektif dan adil dalam penindakan hukuman. Namun yang pasti, jika kita bicara kode etik ASN, maka ketidakjujuran seperti menyalahgunakan wewenang, menerima gratifikasi, atau tidak melaporkan tindakan yang merugikan negara dianggap sebagai pelanggaran berat,” tegasnya.


Adapun terhadap perguruan tinggi, Lia menilai perlu ada investigasi yang utuh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan institusi dalam praktik perjokian tersebut. Jika kampus tidak terlibat, maka tidak perlu ada sanksi terhadap lembaga pendidikan bersangkutan.


Meski demikian, ia tetap mendorong adanya pembinaan khusus terhadap mahasiswa yang terbukti masuk perguruan tinggi melalui jalur kecurangan, agar dunia pendidikan tetap menjaga nilai integritas dan keadilan dalam proses seleksi nasional. (Red) 

Bagikan:

Komentar