|
Menu Close Menu

Wujudkan Kesetaraan Hak, Ketua DPRD Jatim Dukung Perda Disabilitas

Kamis, 14 Mei 2026 | 10.40 WIB

 

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, M. Musyafak Rouf. (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf, mendukung percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut merupakan inisiatif Komisi E DPRD Jatim yang dinilai penting untuk menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.


“Raperda tentang pelayanan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas ini merupakan salah satu inisiatif oleh Komisi E DPRD Jawa Timur. Karena itu, kami dorong agar segera dibahas dan disahkan. Semua orang lahir di dunia ini tidak bisa memilih kondisi dirinya,” ujar Musyafak saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jatim, Rabu (13/5/2026) malam.


Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan, para penyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan yang sama seperti masyarakat pada umumnya.


Kesempatan tersebut, lanjutnya, mencakup bidang pendidikan, pekerjaan, hingga akses terhadap pelayanan publik yang layak dan setara.


“Mereka mungkin memiliki keterbatasan fisik, tetapi tetap harus mendapatkan hak yang sama, mulai dari pendidikan, kesempatan kerja, hingga akses pelayanan publik. Intinya adalah penyamaan posisi dan kesempatan,” kata Musyafak.


Menurut Musyafak, kehadiran perda tersebut bukan semata-mata soal pemberian bantuan sosial atau materi. Lebih dari itu, regulasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan akses yang inklusif bagi penyandang disabilitas.


Ia menilai, penyandang disabilitas harus diberikan ruang untuk berkembang dan mandiri melalui dukungan fasilitas yang memadai.


“Bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagaimana mereka bisa bekerja, mendapatkan pendidikan yang layak, serta fasilitas publik yang ramah disabilitas. Kantor-kantor dan fasilitas umum juga harus menyiapkan akses yang memadai bagi penyandang disabilitas. Itu yang nantinya diatur dalam perda tersebut,” tegasnya.


Musyafak menambahkan, revisi perda tersebut juga diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas.


Menurutnya, penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan warga negara yang memiliki hak setara dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah. 


“Ini bukan lagi soal belas kasihan, tetapi bagaimana mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara. Ketika perda ini disahkan, nanti akan ada sosialisasi, pendampingan, hingga pengaturan pembangunan fasilitas publik agar seluruh bangunan menyediakan akses bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar