![]() |
| Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin.(Dok/Istimewa). |
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Udin itu menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat. Namun, menurutnya, surat edaran tersebut tidak akan berjalan efektif apabila hanya berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa dibarengi pengawasan dan sosialisasi yang menyeluruh hingga tingkat kampung.
Ia mengatakan, substansi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 10 Juli 2026 sudah berada di jalur yang benar karena memberikan kepastian hukum mengenai jenis iuran yang masih diperbolehkan serta pungutan yang wajib dihentikan.
"Secara substansi surat edaran ini bagus. Tetapi jangan sampai hanya selesai menjadi teks. Pemerintah Kota Surabaya harus memastikan seluruh RT dan RW memahami aturan tersebut melalui sosialisasi yang menyeluruh," ujar Bang Udin, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, masih banyak pengurus RT dan RW yang berpotensi keliru memahami batas antara iuran yang diperbolehkan dengan pungutan yang dilarang. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut justru dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa iuran yang diperbolehkan hanya meliputi iuran keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikuasai pemerintah daerah. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Sebaliknya, sejumlah pungutan dinyatakan tidak diperbolehkan. Di antaranya pungutan bagi warga pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT maupun RW, biaya pendataan warga, serta pungutan lain yang memiliki karakter serupa. Masyarakat hanya diperkenankan memberikan sumbangan secara sukarela tanpa nominal maupun waktu yang ditentukan oleh pengurus RT dan RW.
Bang Udin juga mengingatkan bahwa penegakan aturan harus diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan pengurus RT, RW, dan LPMK. Menurutnya, mereka merupakan garda terdepan yang setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat sekaligus menjadi ujung tombak pelaksanaan program Pemerintah Kota Surabaya.
Karena itu, ia berharap Pemkot Surabaya mengevaluasi besaran insentif atau honor bagi RT, RW, dan LPMK. Menurutnya, beban tugas yang semakin kompleks perlu diimbangi dengan penghargaan yang layak agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
"RT dan RW sering kali harus meninggalkan pekerjaan pribadinya ketika ada persoalan di lingkungan. Karena itu pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata. Kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian," tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan bukan hanya bentuk penghargaan kepada para pengurus lingkungan, tetapi juga langkah preventif untuk menutup celah munculnya pungutan yang bertentangan dengan aturan.
Bang Udin meyakini, pengurus RT, RW, dan LPMK yang memperoleh dukungan memadai akan bekerja lebih profesional, loyal, serta fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau kesejahteraan RT, RW, dan LPMK diperhatikan, loyalitas mereka kepada pemerintah akan semakin kuat. Mereka juga akan bekerja lebih ikhlas membantu masyarakat. Dampaknya, praktik pungutan yang dilarang aturan tidak lagi menjadi pilihan," ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya II tersebut.
Penerbitan surat edaran ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait mekanisme iuran.
Bang Udin berharap implementasi kebijakan tersebut dikawal secara konsisten agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
"Kami harap implementasinya dikawal secara konsisten agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berujung pada polemik baru di tengah masyarakat," pungkas alumni aktivis PMII tersebut. (Red)


Komentar