![]() |
| Kegiatan Halaqah Masyayikh dan Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.(Dok/Istimewa). |
Halaqah tersebut dihadiri sejumlah kiai sepuh, di antaranya KH Ahmad Hisyam Syafa'at, KH Hasyim Syafaat, Prof. Dr. KH Abdul Kholiq Syafaat, MA, serta puluhan kiai dan bu nyai pengasuh pesantren NU se-Banyuwangi. Hadir pula Ketua PCNU Banyuwangi H. Achmad Turmudzi dan Ketua RMI PCNU Banyuwangi Dr. KH Ahmad Munib Syafa'at yang juga menjadi tuan rumah. Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Ketua PBNU Ning Alissa Wahid mengikuti kegiatan secara daring.
Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev mengatakan terdapat dua aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam menyikapi persoalan kekerasan di lingkungan pesantren, yakni dari sisi internal dan eksternal.
Dari sisi internal, menurutnya, pesantren perlu melakukan evaluasi bersama untuk melahirkan rekomendasi yang dapat menjadi pedoman dalam mencegah terjadinya kekerasan. Sedangkan dari sisi eksternal, diperlukan sinergi antarlembaga dan berbagai institusi agar penanganan persoalan dilakukan secara bijaksana dan komprehensif.
"Setidaknya ada dua hal penting yang perlu dilihat dalam menyikapi persoalan ini, yaitu dari sudut pandang internal dan eksternal," ujar KH Hodri Ariev.
Senada dengan itu, Sekretaris RMI PBNU sekaligus salah satu pimpinan SAKA Pesantren PBNU, Gus Ulun Nuha, menilai terdapat tiga fenomena yang menjadi perhatian bersama, yaitu masih terjadinya kasus kekerasan di pesantren, masifnya pemberitaan kasus kekerasan di media, khususnya media sosial, serta kecenderungan masyarakat yang semakin mudah bereaksi.
"Tiga fenomena yang memprihatinkan kita bersama; kasus kekerasan di pesantren, masifnya berita kekerasan di media khususnya media sosial, dan fenomena masyarakat yang makin tidak sabar. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjawabnya dengan sikap dan inisiatif positif," katanya.
Halaqah yang dipandu KH Agus Muhammad tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pertama, setiap pondok pesantren didorong membentuk satuan tugas (satgas) internal sebagai ruang pendampingan bagi santri yang menjadi korban maupun yang menghadapi persoalan pribadi.
Kedua, peserta halaqah meminta pemerintah memperketat proses perizinan pesantren dan melarang lembaga yang belum memiliki izin resmi menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan nama pesantren.
Salah seorang peserta halaqah, Prof. Dr. KH Abdul Kholiq Syafaat, MA, yang juga Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, menegaskan pentingnya penegakan aturan tersebut.
"Pemerintah harus melarang pesantren yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pengasuh pondok pesantren untuk menjaga amanah yang diberikan para orang tua kepada mereka. Menurutnya, pesantren merupakan ruang pengabdian yang harus dijaga bersama agar tetap menjadi tempat pendidikan yang aman dan nyaman bagi para santri.
Melalui program Halaqah Masyayikh ini, RMI PBNU dan SAKA PBNU berharap keterlibatan aktif para pengasuh pesantren dan masyayikh dalam merumuskan langkah-langkah strategis sebagai pedoman pencegahan dan penanganan berbagai kasus kekerasan di lingkungan pesantren, sekaligus memperkuat terwujudnya pesantren yang aman, berkualitas, dan terpercaya. (Red)


Komentar