![]() |
| Kegiatan FGD Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Lantai 5 Gedung Bank Jatim, Surabaya. (Dok/Istimewa). |
FGD dipimpin Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik dan dihadiri sekitar 30 anggota DPD RI, di antaranya Wakil Ketua PPUU Graal Taliawo, Sewitri, Muhammad Hidayatullah, serta Senator asal Jawa Timur Lia Istifhama sebagai tuan rumah.
Forum tersebut juga diikuti perwakilan pemerintah daerah dan akademisi, antara lain Asisten Perekonomian Setda Pemprov Jawa Timur Didik Rudy, Kepala Biro Perekonomian Jatim Aftabudin Rijaluzaman, Sekretaris Daerah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Komisaris Independen Bank Jatim Moh Mas'ud, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo, hingga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rudi Purwono.
Dalam paparannya, Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik menegaskan bahwa BUMD merupakan instrumen strategis negara di daerah untuk menjalankan amanat Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI Tahun 1945.
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk bumi, air, dan kekayaan alam, harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Menurut Kholik, pembentukan RUU BUMD menjadi kebutuhan mendesak karena potensi BUMD sebagai pilar ekonomi daerah masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Sejumlah tantangan yang masih dihadapi antara lain ketergantungan terhadap penyertaan modal APBD, tata kelola yang belum sepenuhnya profesional, penerapan manajemen risiko yang belum optimal, serta perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga menyoroti masih rendahnya kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi BUMD dinilai masih sangat besar untuk terus dikembangkan.
Kholik menambahkan, penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk melalui skema investasi Badan Pengelola Investasi (BPI), menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong kemandirian daerah dalam mengelola potensi ekonomi.
"BUMD tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi harus menjadi kekuatan ekonomi daerah yang mampu berkontribusi secara nasional bahkan global," tegasnya.
Ia menjelaskan, pengembangan BUMD ke depan harus berbasis pada potensi masing-masing daerah. Sektor pertanian dan agroindustri dinilai memiliki peluang besar mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan.
Dalam konsep RUU tersebut, BUMD akan dibagi menjadi dua bentuk utama, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang berorientasi pada pelayanan publik melalui penyediaan barang dan jasa, serta Perseroan Daerah (Perseroda) yang berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi melalui produk dan layanan yang kompetitif.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Winardi Legowo, menyampaikan bahwa Bank Jatim saat ini berada pada kategori Bank KBMI 2 atau Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti antara Rp6 triliun hingga Rp14 triliun, dengan total aset mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Winardi mengapresiasi perhatian DPD RI, khususnya PPUU, dalam memperkuat peran BUMD melalui penyusunan RUU tersebut.
"Kami melihat adanya perhatian besar dari DPD RI, termasuk dari Ibu Lia Istifhama dan para anggota lainnya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja BUMD, khususnya di sektor perbankan," ujarnya.
Ia menjelaskan, BUMD sektor perbankan memiliki keunggulan karena berada di bawah pengawasan pemerintah daerah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tata kelola dan kinerjanya dapat terus ditingkatkan.
"Selain menghasilkan laba dan deviden bagi daerah, BUMD perbankan juga memiliki fungsi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah," jelasnya.
Winardi juga mengungkapkan bahwa Bank Jatim menargetkan peningkatan status dari KBMI 2 menjadi KBMI 3 melalui penguatan modal yang bersumber dari laba ditahan maupun strategi pengembangan bisnis lainnya.
"Sebagian laba kami distribusikan sebagai deviden kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sementara sisanya digunakan untuk memperkuat kapasitas perusahaan. Dengan demikian, kami dapat meningkatkan layanan, inovasi produk, serta memperluas peran Bank Jatim dalam mendukung perekonomian daerah," terangnya.
Ia berharap, RUU BUMD nantinya mampu menjadi landasan hukum yang semakin memperkuat profesionalisme, pengawasan, serta kinerja BUMD agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD dan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Senator DPD RI Lia Istifhama menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bank Jatim atas sambutan yang diberikan kepada seluruh peserta FGD.
"Kita mengetahui Ibu Gubernur Jatim dikenal dengan kepemimpinan yang sangat menghormati tamu. Dan terima kasih Bank Jatim atas sambutan hangatnya," kata Lia.
Lia juga menyoroti pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam skema penyertaan modal melalui Badan Pengelola Investasi (BPI), khususnya apabila sumber pendanaan berasal dari Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap menjadi pemegang saham utama BUMD sehingga keberadaan BPI berfungsi sebagai penguat, bukan menggantikan peran pemerintah daerah.
"Penambahan modal dari BPI tetap harus melalui pemerintah daerah, apalagi jika bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Dengan demikian, pemerintah daerah tetap menjadi shareholder. Jangan sampai terjadi delusi, melainkan BPI harus menjadi penguat keberadaan pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD," pungkasnya. (Red)


Komentar