|
Menu Close Menu

Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Lapor PAK DP3AK Jatim, Layanan Kekerasan Perempuan dan Anak Kini Terintegrasi Digital

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06.31 WIB

 

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur, di Surabaya.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Lapor PAK (Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan), terus berbenah mengikuti perkembangan digitalisasi pelayanan publik.


Inovasi tersebut bahkan berhasil masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional melalui ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).


Perkembangan layanan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI, Lia Istifhama, saat mengunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur, Senin (10/8/2026).


Ning Lia menilai Lapor PAK merupakan layanan yang responsif, terintegrasi, dan berpihak pada korban. Dalam kunjungan tersebut, ia disambut Kepala Dinas P3AK Jatim Sufi Agustini bersama jajaran pejabat terkait, di antaranya Sekretaris Dinas Diana Rimayanti, Kepala Bidang PPHA R Hari Candra, Kepala UPT Sinta Mawardiana, serta tim psikolog klinis.


“Lapor PAK ini luar biasa. Tidak hanya cepat, tapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga pemenuhan hak-haknya,” ujar Ning Lia, yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah tersebut.


Menurut Ning Lia, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan membutuhkan penguatan sejak awal. Terlebih, dalam kasus anak yang sudah menjadi ibu, diperlukan perhatian khusus terhadap kondisi fisik maupun mental mereka.


Ia menegaskan, korban harus segera mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu. Setelah itu, korban perlu didampingi agar memahami proses yang sedang dihadapi. Mereka juga membutuhkan dukungan dalam menjalani peran sebagai ibu karena terdapat tanggung jawab terhadap anak yang dikandung atau dilahirkan.


“Dari sisi regulasi, penting memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum tanpa hambatan. Karena itu, korban perlu didorong untuk berani melapor dan berbicara. Melalui Lapor PAK ini, saya yakin masyarakat yang melapor dan korban akan merasa dilindungi sehingga berani berbicara,” kata Senator Jatim yang baru-baru ini didapuk menjadi Politisi Idola Gen Z tersebut.


Karena itu, Ning Lia mendorong agar pendampingan hukum dan psikologis menjadi bagian utama dalam setiap penanganan kasus. Menurutnya, persoalan kekerasan tidak boleh diselesaikan secara terburu-buru, tetapi harus tetap mengutamakan keselamatan serta masa depan korban.


“Saya berharap Lapor PAK dapat terus dikembangkan dan menjadi role model layanan perlindungan perempuan dan anak berbasis digital di tingkat nasional,” katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas P3AK Jatim Sufi Agustini menjelaskan bahwa Lapor PAK telah berjalan selama beberapa tahun dan terus diperkuat. Sejak Juni 2026, layanan tersebut telah terintegrasi secara digital sehingga setiap laporan yang masuk dapat langsung terdata dan ditindaklanjuti.


Lapor PAK merupakan inovasi layanan yang dirancang untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat, tuntas, dan gratis. Sistem tersebut mengedepankan manajemen kasus sejak tahap identifikasi, pelaporan, hingga pendampingan korban secara berkelanjutan.


“Setiap kasus akan langsung ditangani dengan penunjukan pendamping atau PIC. Jika bukan kewenangan provinsi, kami lakukan kolaborasi dengan kabupaten/kota maupun instansi terkait,” jelas Sufi.


Menurutnya, sistem digital tersebut memungkinkan masyarakat melapor dari mana saja tanpa terkendala wilayah. Seluruh proses penanganan dilakukan secara terpadu, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi, hingga pemenuhan hak korban.


“Tidak hanya menangani kasus, kami juga memastikan korban terutama anak mendapat haknya, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan, termasuk jika belum memiliki akta kelahiran,” imbuhnya.


Selain berfokus pada korban, Lapor PAK juga memperhatikan aspek penanganan pelaku serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kasus ditangani secara komprehensif dan berkeadilan.


Dengan integrasi digital tersebut, Pemprov Jatim berupaya memastikan laporan kekerasan tidak berhenti pada tahap pengaduan, tetapi berlanjut pada penanganan dan pendampingan korban hingga hak-haknya terpenuhi. (Red) 

Bagikan:

Komentar