![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.(Do/Istimewa). |
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
K diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan peredaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,43 gram.
Barang tersebut disimpan di dalam sobekan tisu putih.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan oleh pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, K beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Upaya tersebut dilakukan melalui langkah-langkah penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Yud/Had)


Komentar