|
Menu Close Menu

Tepis Isu Rekrutmen Berbayar, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Tantang Pelaporan ke Polisi dan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 15.48 WIB

Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Syaiful Hidayat.(Dok/Istimewa)
Lensajatim.id, Pamekasan— Isu miring terkait dugaan praktik jual beli posisi dalam proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan mendapat bantahan keras dari pihak manajemen. 


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Syaiful Hidayat, secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menantang pihak manapun yang memiliki bukti untuk langsung melapor ke aparat penegak hukum.


"Saya pastikan tidak ada. Kalau ada, langsung saya bawa ke kepolisian atau kejaksaan. Kalau ada, tunjukkan buktinya. Kalau tudingan tanpa bukti, itu jelas mau menghancurkan kredibilitas RSUD Smart Pamekasan," tegas dr. Syaiful saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Selasa (11/8/2026).


dr. Syaiful menekankan bahwa wewenang pergantian atau penataan posisi pegawai sama sekali bukan berada di tangan Direktur. Ia meminta agar publik tidak asal melempar tuduhan yang memicu kegaduhan tanpa didasari bukti yang jelas.


"Siapa yang bertransaksi ke siapa, itu harus jelas. Jangan menuduh. Kalau terbukti ada, langsung tangkap orangnya. Langsung kerangkeng saja! Tidak usah banyak bicara!" tambahnya dengan nada mantap.


Pernyataan keras pimpinan RSUD Smart Pamekasan ini muncul merespons isu rekrutmen pegawai yang belakangan santer berembus hingga memicu keprihatinan masyarakat Pamekasan. 


Isu tersebut kian memanas setelah beredar rincian daftar dugaan tarif yang dipatok kepada para calon pegawai agar bisa lolos mengisi berbagai formasi.


Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pematokan harga tersebut bervariasi tergantung kualifikasi dan jenis formasi.


Pertama, Tenaga Non-Medis/Penunjang & Administrasi. Biaya kelulusannya diduga dipatok berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta per orang.


Kedua, Tenaga Kesehatan Teknis (Perawat & Bidan), dikenakan tarif lebih tinggi, yakni berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta.


Ketiga, Tenaga Medis Spesialis/Posisi Strategis, diduga mengenakan biaya kompensasi hingga puluhan juta rupiah lebih tinggi, menyesuaikan tingkat persaingan formasi.


Praktik percaloan tersebut disinyalir dilakukan secara tertutup melalui perantara atau oknum tertentu. Isu ini kian mencuat seiring klaim ditemukannya jejak bukti pembayaran, baik melalui transfer antar-rekening bank maupun penyerahan uang tunai secara bertahap dengan skema uang muka (DP) sebelum SK penerbitan diterbitkan.


Meskipun bantahan tegas telah disampaikan oleh dr. Syaiful Hidayat demi menjaga integritas dan nama baik instansi, gelombang keprihatinan publik tetap mengalir. 


Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan guna memastikan kebenaran isu tersebut. Termasuk mengusut tuntas jika memang ditemukan oknum yang bermain. (Red)

Bagikan:

Komentar