|
Menu Close Menu

Buntut OTT, KPK Tetapkan 8 Orang Tersangka

Rabu, 16 September 2026 | 08.12 WIB

KPK saat menggiring para tersangka.(Dok/kpk.go.id) 
Lensajatim.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya mengumumkan status tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.


Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai tersangka.


Tiga tersangka lainnya yakni LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF selaku pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Taufik mengatakan, KPK menduga Adrianto bersama LEV merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap.


Sementara itu, Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga KPK sebagai pihak yang menerima suap dan/atau gratifikasi.


“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip Antara, Selasa (15/9/2026). (Ham/Red) 

Bagikan:

Komentar