![]() |
| Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto.(Dok/Istimewa). |
Djoko menilai, pembentukan task force pada dasarnya tidak dilarang. Namun, jika gugus tugas tersebut dibentuk khusus untuk mengejar serapan APBD, menurutnya justru muncul pertanyaan mendasar mengenai kualitas pejabat dan perencanaan program pemerintah daerah.
“Kalau bicara pembentukan task force, tidak ada larangan. Tapi task force itu dibentuk tentunya untuk kegiatan tertentu yang memang membutuhkan sumber daya yang kurang,” kata Djoko, Senin (14/9/2026).
Namun, ia mempertanyakan jika task force digunakan untuk mempercepat serapan APBD. Sebab, menurutnya, penyerapan anggaran merupakan pekerjaan rutin setiap tahun yang sudah menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
“Kalau dikaitkan dengan percepatan serapan APBD, ini kegiatan rutin setiap tahun. Semua OPD punya target masing-masing dan program di masing-masing OPD sudah harusnya direncanakan dengan baik,” ujarnya.
Dari kondisi itu, Djoko menilai pembentukan task force justru dapat menggambarkan adanya persoalan pada kualitas pejabat yang menjalankan pemerintahan.
“Justru pertanyaannya, pembentukan task force tadi menggambarkan bahwa pejabatnya tidak proper,” tegasnya.
Menurut Djoko, pejabat yang tidak proper berpotensi lebih sibuk membangun citra diri dibanding menjalankan tugas pemerintahan. Ia bahkan menyinggung kemungkinan penggunaan APBD untuk kepentingan pencitraan dan pembayaran buzzer.
“Kerjanya mungkin sibuk urusan membangun citra diri, mem-framing. Apalagi kalau dalam rangka pencitraan diri tadi harus menyerap anggaran APBD hanya untuk membayar buzzer,” katanya.
Ia juga menyoroti kebijakan yang dinilainya bersifat instan serta program yang dibuat tanpa perencanaan matang.
“Pejabat yang tidak proper itu kebijakannya sering bersifat instan. Bikin program, bikin kelihatan ada kegiatan, tidak melalui sebuah proses perencanaan yang panjang dan baik,” ujarnya.
Sorotan Djoko kemudian mengarah pada perubahan APBD atau P-APBD.
Menurut dia, secara umum perubahan anggaran semestinya antara lain membahas sisa anggaran dari program yang sudah berjalan, bukan menjadikan program yang tidak terealisasi sebagai dasar untuk kembali mengubah anggaran.
Ia memberikan ilustrasi. Jika pembangunan jembatan dianggarkan Rp100 miliar dan setelah dikerjakan hanya menghabiskan Rp90 miliar, maka yang tersisa adalah Rp10 miliar.
“Bukan Rp100 tadi dipotong, diubah lewat mekanisme P-APBD,” ujarnya.
Djoko mengaku tidak memahami logika apabila program yang belum direalisasikan kemudian menjadi bagian dari perubahan anggaran.
“Saya bingung, nalar saya tidak ketemu,” katanya.
Dari situlah ia mempertanyakan apakah persoalan APBD Jember sebenarnya sudah muncul sejak tahap perencanaan.
“Jangan-jangan perencanaan APBD yang lalu itu memang sudah direncanakan, didesain salah,” ujar Djoko.
Djoko juga menyoroti istilah pejabat yang “takut” mengeksekusi anggaran.
Menurutnya, apabila pekerjaan rutin pemerintahan sampai membuat pejabat takut mengambil tindakan, kondisi itu justru menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan.
“Kalau pekerjaan rutin takut, berarti ada masalah,” katanya.
Ia mempertanyakan apa yang sebenarnya membuat pejabat takut mengeksekusi anggaran. Djoko juga mengingatkan masyarakat untuk mencermati kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan belanja daerah, termasuk jika terjadi sentralisasi pengadaan.
“Kita juga tidak tahu. Ini perlu kecermatan seluruh masyarakat dalam menyikapi belanja APBD yang ada di pemerintahan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Djoko menegaskan bahwa APBD bukan fasilitas bagi pejabat.
“APBD adalah hak rakyat, bukan fasilitas pejabat. APBD itu sarana untuk kesejahteraan rakyat, bukan fasilitas pejabat,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak hanya melihat tinggi rendahnya serapan anggaran, tetapi juga mencermati bagaimana APBD direncanakan, dianggarkan dan direalisasikan.
“Jangan sekadar bicara percepatan serapan. Penganggarannya itu sendiri betul tidak mencerminkan hak rakyat sebagai sarana kesejahteraan rakyat, atau jangan-jangan APBD mencerminkan fasilitasi pejabat,” pungkas Djoko. (Eko)


Komentar