![]() |
| Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar saat menerima penghargaan dari Bupati Bangkalan Lukman Hakim.(Dok/Istimewa). |
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke-495 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jumat (23/10/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., hadir langsung bersama jajaran dalam kegiatan tersebut. Momentum ini sekaligus menjadi ajang penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemkab Bangkalan dalam mempercepat legalisasi aset milik pemerintah daerah.
Dalam rangkaian acara tersebut, Muhammad Arifin Siregar menyerahkan sebanyak 18 sertipikat Hak Pakai atas tanah Barang Milik Daerah (BMD) Tahap II kepada Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, S.IP., M.H.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik pemerintah daerah. Dengan adanya sertipikat, pengelolaan aset diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi untuk terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam percepatan sertipikasi aset.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Penyerahan 18 sertipikat Hak Pakai atas tanah Barang Milik Daerah Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, sertipikasi aset daerah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi langkah penting untuk melindungi aset pemerintah agar memiliki legalitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap melalui percepatan sertipikasi ini, aset-aset milik Pemkab Bangkalan dapat terlindungi secara hukum, sehingga pengelolaannya bisa lebih optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Penghargaan sebagai Mitra Strategis Akselerasi Sertifikasi Barang Milik Daerah Tahun 2026 tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dalam mendukung peningkatan kualitas pengelolaan aset pemerintah daerah.
Kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Pemkab Bangkalan diharapkan terus berlanjut untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah yang menjadi aset daerah. Kepastian hukum atas aset tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Melayani, Profesional, dan Terpercaya. (Eko)


Komentar