![]() |
| Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran pimpinan DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta.(Dok/Istimewa). |
Kebijakan tersebut mencakup sejumlah bidang pekerjaan, mulai dari dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi," kata Prasetyo, sebagaimana dilansir Detik.com.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga berbagai profesi yang selama ini memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Di antaranya dosen, petugas damkar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, serta tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
"Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," ujarnya.
Prasetyo menambahkan, peningkatan status juga diberikan kepada petugas Satpol PP, tenaga medis, serta tenaga teknis yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Kemudian satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi P3K penuh waktu," sambungnya.
Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kesempatan tersebut menjadi peluang bagi para pegawai yang ingin melanjutkan jenjang karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Prasetyo menyebutkan, seleksi CPNS akan kembali dimulai pada 2027. PPPK penuh waktu diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan seleksi tersebut.
"Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi P3K penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kami umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," jelasnya.
Pemerintah memastikan pelaksanaan seluruh keputusan terkait kebijakan ASN tersebut dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Prasetyo menegaskan, pemerintah bersama DPR juga berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk konflik agraria.
"Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027," imbuhnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata status kepegawaian sekaligus memberikan peluang pengembangan karier bagi tenaga pelayanan publik dari berbagai profesi. (Ham)


Komentar