![]() |
| Staf Khusus Wakil Ketua KIN RI, Rofiq Firdaus Asri.(Dok/Istimewa). |
Menyikapi dugaan pergeseran lokasi tersebut, KIN mendesak Bupati Jember, Fawait, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar membuka dokumen perencanaan dan menjelaskan dasar hukum pemindahan lokasi pekerjaan.
“Jika tidak bisa dijelaskan dengan logis dan dasar hukum yang kuat, tentu akan akan kami bawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Staf Khusus Wakil Ketua KIN RI, Rofiq Firdaus Asri, Senin (2/11/2026).
Pihaknya mengaku tengah menyiapkan langkah pelaporan kepada pihak berwenang guna mendorong audit dan penelusuran menyeluruh terhadap kesesuaian antara perencanaan awal, penganggaran, dokumen kontrak, hingga realisasi proyek di lapangan.
Rofiq, menegaskan bahwa perubahan lokasi proyek yang dibiayai APBD tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara aturan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah, memindahkan lokasi proyek APBD tanpa prosedur yang sah tidak diperbolehkan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Rofiq.
Atas persoalan tersebut, KIN meminta OPD terkait, terutama Bupati Jember, untuk membuka ruang audiensi guna menjelaskan dasar perubahan lokasi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Menurut Rofiq, lokasi pekerjaan merupakan bagian penting dari perencanaan proyek, penganggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga dokumen kontrak yang telah disepakati.
Ia menjelaskan, perubahan lokasi pekerjaan pada prinsipnya harus memiliki dasar teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat kondisi lapangan yang mengharuskan perubahan lokasi, seperti kendala lahan di Jalan Sentot, maka perubahan tersebut tetap harus ditempuh melalui prosedur yang sah.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain kesesuaian perubahan kontrak melalui mekanisme adendum atau Contract Change Order (CCO), penyesuaian dokumen anggaran apabila diperlukan, serta adanya justifikasi teknis yang kuat.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, ketentuan tersebut berkaitan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Pemindahan lokasi tidak boleh didasari oleh motif subjektif atau kepentingan pribadi,” tegasnya.
KIN Sudah Surati Bupati Jember
Rofiq mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Jember, Fawait, pada Selasa (27/10/2026). Namun, hingga berita ini ditulis, KIN mengaku belum menerima jawaban dari pihak pemerintah daerah.
“Kami sudah bersurat untuk beraudiensi kepada Bupati pada minggu lalu. Namun, belum ada jawaban,” ungkapnya.
KIN menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek itu kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap pelaksanaan maupun penggunaan anggarannya.
Sementara itu, media ini berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPRD Jember, Halim, terkait dugaan perubahan lokasi proyek PJU tersebut.
Namun, Halim mengaku belum mengetahui persoalan proyek yang dimaksud. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada OPD yang menangani kegiatan tersebut.
“Saya malah tidak tahu, Mas. Kalau itu ke OPD-nya,” Singkat Halim melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/10/2026). (Eko)


Komentar