![]() |
| Figar Fadillah bersama kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi.(Dok/Istimewa). |
Tuduhan tersebut di antaranya menyangkut pengakuan sebagai Imam Mahdi, klaim memiliki kemampuan menambah usia seseorang, hingga dugaan mengajarkan praktik keagamaan yang dianggap menyimpang.
Menanggapi laporan tersebut, Bahtiar menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyampaikan maupun mengajarkan hal-hal sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami tegaskan, klien kami tidak pernah mengaku sebagai Imam Mahdi, Ratu Adil, ataupun mengatakan bisa menambah usia seseorang. Tuduhan itu tidak benar dan merugikan nama baik klien kami,” tegas Bahtiar, Jumat (30/10/2026).
Menurut Bahtiar, klarifikasi tersebut penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas persoalan yang tengah berkembang.
Ia juga memastikan Figar siap bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada pihak berwenang. Termasuk apabila diperlukan, kliennya bersedia memenuhi permintaan klarifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Di sisi lain, Bahtiar menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap seseorang berinisial H yang dinilai telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik kliennya.
Sementara itu, Figar menjelaskan bahwa dirinya telah mengenal pelapor sejak 2014. Hubungan keduanya bermula dari kegiatan sosial dan keagamaan yang sebelumnya dijalankan oleh almarhum kakaknya.
Setelah sang kakak meninggal dunia pada September 2025, Figar mengaku meneruskan kegiatan tersebut bersama keluarga dan masyarakat. Ia menyebut aktivitas yang selama ini dijalankan lebih banyak berfokus pada kegiatan selawat.
Figar kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengklaim sebagai Imam Mahdi maupun memiliki kemampuan memperpanjang usia seseorang.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya Imam Mahdi atau bisa menambah umur. Saya juga tidak pernah mengajarkan bahwa salat bisa diganti dengan istigfar. Semua tuduhan itu tidak pernah saya sampaikan,” ungkapnya.
Ia juga membantah tudingan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dalam kegiatan selawat. Menurut Figar, kegiatan tersebut justru diupayakan berlangsung sederhana tanpa membebani jemaah yang hadir.
“Jangankan meminta uang, sumbangan pun saya tidak mengharapkan. Dalam kegiatan rutin selawat, hanya boleh disediakan air mineral agar tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Figar menegaskan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan penjelasan, baik melalui proses hukum maupun klarifikasi keagamaan, guna meluruskan persoalan yang berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah warga turut hadir memberikan pendampingan. Mereka mengaku mengetahui kegiatan Figar selama ini dan menyampaikan keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Melalui klarifikasi tersebut, pihak Figar berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif, dengan mengedepankan proses hukum, keterbukaan informasi, serta kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu kejelasan persoalan berdasarkan proses yang berlaku. (Red)


Komentar